TANJUNGPINANG TERKINI

Direbus Air Mendidih, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Musnahkan 251 Gram Sabu Sabu

AKP Chrisman Panjaitan menyampaikan, tersangka Ms dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan saat memimpin pemusnahan sabu-sabu di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/4/2020). 

Untuk pemeriksaan pelaku M akhirnya dibawa Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk dilakukan Scan Badan (Rontgen) dan ditemukan 4 (empat) benda asing yang terdapat di usus pelaku.

"Benda asing tersebut dikeluarkan dengan cara seperti buang air besar dan ditemukan sebanyak 4 (empat) bungkus yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kondom warna pink yang dicurigai narkotika jenis sabu," jelasnya.

Ketiga Pelaku yang batang buktinya dilakukan pemusnahan pada hari ini dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan / atau pasal 113 ayat (2) dan / atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved