VONIS NURDIN BASIRUN

Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Basirun Selama Lima Tahun

Gubernur non aktif Kepulauan Riau (Kepri), H Nurdin Basirun dihukum 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Nurdi

(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Sidang pemeriksaan saksi untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau. 

Jaksa menyatakan perbuatan Nurdin bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Nurdin juga telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

Adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Nurdin dituding menerima gratifikasi sebesar Rp 4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri periode 2016-2019.

Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Selain itu Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019.

"Penerimaan itu ditemukan saat penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas terdakwa," kata Jaksa Asri.(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved