VONIS NURDIN BASIRUN
Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga: Saya Lagi Tidak Mood
Vonis 4 tahun penjara kepada Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun membuat keluarganya terpukul.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Vonis 4 tahun penjara kepada Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun membuat keluarganya terpukul.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun atas kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu, Kota Batam, Kamis (9/4/2020).
Nurdin juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Mendengar kabar ini, suasana hati anak keduanya, Muhammad Hidayat langsung berubah.
Saat dihubungi Tribun Batam melalui media sosial miliknya, pria dengan sapaan akrab Dayat ini enggan berkomentar panjang lebar.
"Saya lagi tidak mood," ungkapnya.
• BREAKING NEWS - Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara
• Sidang Virtual Kedua Pakai Zoom Meeting, Vonis Nurdin Basirun Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntunan KPK
• Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Basirun Selama Lima Tahun
Keluarga Nurdin Basirun tidak bisa memberikan dukungan langsung karena sidang dilakukan secara online.
Pelaksanaan sidang Nurdin Basirun dilakukan secara online sejak pembacaan pledoi.
Sebelumnya Dayat bersama ibunya, Noorlizah, hanya dapat berdoa agar Nurdin dapat segera kembali ke pangkuan keluarga.
Dayat menambahkan, terakhir kali ia bertemu Nurdin saat sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan alias sebelum wabah Corona meneror Indonesia.
Kondisi Noorlizah sendiri saat ia menurut Dayat masih dalam keadaan sehat. Namun Noorlizah tak dapat meninggalkan Singapura disebabkan kebijakan lockdown yang diambil pemerintah setempat.

Vonis 4 tahun penjara
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif Nurdin Basirun divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Nurdin Basirun terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.
Persidangan berlangsung menggunakan "video conference", hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Putusan itu lebih rendah dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Basirun dihukum penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri,(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)