Sidang virtual Kamis (2/4/2020) pekan lalu, adalah pembacaan pledoi atau pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Andi M Asrun.
VONIS NURDIN BASIRUN
Sidang Virtual Kedua Pakai Zoom Meeting, Vonis Nurdin Basirun Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntunan KPK
Sejak ditahan 12 Juli 2019 tahun lalu, Nurdin diterungku di Ruang Sel Blok II, Guntur, di kompleks KPK.
Penulis: Thom Limahekin |
Sidang Online Kedua: Vonis Nurdin Basirun Lebih Rendah 2 Tahun, Karena Sopan dan Belum Pernah Dihukum
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Majelis Hakim Sidang Kasus Dugaan Korupsi dan Penerimaan Gratifikasi Proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, Kamis (9/4/2020) siang, menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun kepada Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Februari 2020 lalu.
Pengacara terdakwa, Andi M Asrun mengaku pikir-pikir untuk banding, menempuh upaya hukum lanjutan.
Vonis Nurdin ini dua kali lipat dari dua pihak swasta yang menyuap Nurdin; Kock Meng dan Abu Bakar.
• Divonis 18 Bulan Penjara, Kock Meng Dibawa ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Jalani Hukuman
• Sempat Jadi Saksi Nurdin Basirun, Abu Bakar, Nelayan Batam Terima Putusan 1 Tahun 6 Bulan
• BREAKING NEWS - Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara
Karena wabah Covid-19, sidang yang dipimpin Hakim Yanto, ketua Majelis Hakim ini, digelar secara virtual atau melalui aplikasi meeting online, Zoom.
Nurdin adalah terpidana korupsi pertama yang divonis secara virtual.
Ini adalah sidang virtual kedua sejak wabah pandemi global ini merebak di Jakarta, tiga pekan lalu.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yanto digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Menteng DKI Jakarta.
Ketua Majelis Hakim didampingi dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.
Karena Jakarta sudah membelakukan Physical Distancing, di masa PPSB, mereka duduk dengan jarak sekitar 1,2 meter.
Sedangkan saat pembacaan putusan, terdakwa mantan Bupati Karimun dua periode ini didampingi tim Penasihat Hukum Andi M Asri berada di Ruang Merah Putih Lantai Dasar Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Sejak ditahan 12 Juli 2019 tahun lalu, Nurdin diterungku di Ruang Sel Blok II, Guntur, di kompleks KPK.
Hakim meyakini Nurdin menerima suap sebesar Rp 45 juta serta SGD 11 ribu dan gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar di kasus proyek reklamasi pantai di Tanjung Piayu, Batam. Uang suap diterima sepanjang 2018 dan 2019.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Oleh majelis hakim, Nurdin Basirun sejatinya dituntut penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Dalam sidang itu, terbukti dakwaan ke satu pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan ke dua pasal 12B UU Tipikor.
Berdasarkan laporan Tribunnews.com, amar putusan dibacakan pada sidang putusan Nurdin Basirun Nomor: 106/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 9 april 2020.
"Amar putusan dibacakan hari Kamis, 9 April 2020, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB)," demikian laporan Tribunnews.com.

3 Dakwaan untuk Nurdin
Sebelumnya, yang bersangkutan harus menghadapi tiga dakwaan.
Dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
• Divonis 18 Bulan Penjara, Kock Meng Dibawa ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Jalani Hukuman
Dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2019.
Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.
Dakwaan ketiga, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019.
"Penerimaan itu ditemukan saat penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas terdakwa," kata jaksa Asri.(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)