Minggu, 3 Mei 2026

Istrinya Jadi Pembantu ke Luar Kota, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya di Rumah

Berdalih ditinggal istri merantau untuk cari nafkah di ibu kota Jakarta membuat pria berusia 38 tahun asal Surabaya merudapkasa anak tirinya.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA -Seorang Pria ditangkap Polisi setelah dilaporkan atas kasus pencabulan.

Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada sang anak tiri ketika mereka berada dirumah berduaan.

Diketahui, ibu sang anak merantau kejakarta untuk menjadi pembantu rumah tangga.

Kronologi Penemuan Jasad Pria dan Wanita tanpa Busana di Kontrakan: Mulut Keluar Cairan

Kajari Batam Tunggu Berkas Perkara Kasus Gudang Mikol dan Rokok Ilegal dari PPNS Bea Cukai

Menyambut Bulan Puasa, Ini Kumpulan Pantun Ucapan Ramdhan Lewat Chating dan Medsos

Samsul Arifin benar-benar suami yang tak tahu diuntung.

Berdalih ditinggal istri merantau untuk cari nafkah di ibu kota Jakarta membuat pria berusia 38 tahun asal Surabaya merudapkasa anak tirinya.

Ayah tiri ini tega merudapaksa gadis 16 tahun asal Ciawitali Cilacap, Jawa Tengah di sebuah kamar kos Jalan Gayungan VIII Surabaya.

Samsul Arifin warga Madiun ini telah menikah dengan ibu korban sejak 3 tahun lalu.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Iptu Harun mengatakan, korban dan tersangka tinggal bersama keluarga ibu korban di Jawa Tengah.

Istri Walikota Ditangkap Razia, Nongkrong di Cafe Saat Wabah Corona

7 Peringatan Lewat Mimpi tentang Hal Buruk Dalam Hidup, Salah Satunya Arti Mimpi Gigi Copot

Setelah ibu korban yang juga istri tersangka bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga, tersangka pun mengajak korban untuk mencari pekerjaan di Surabaya.

"Awalnya ditawari pekerjaan di Surabaya, karena tersangka ada saudara di Gayungan sini," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Iptu Harun, Jumat (10/4/2020).

Sesampainya di Surabaya, Selasa (17/3/2020), korban kemudian diminta tersangka untuk kos di Jalan Gayungan VIII Surabaya tak jauh dari rumah saudara tersangka.

"Awalnya korban tinggal sendiri dalam kamar kos, sedangkan tersangka tinggal di rumah saudaranya itu," tambah Harun.

Saat dini hari, tiba-tiba tersangka mendatangi kos korban dan masuk kamar yang lupa dikunci oleh korban.

Melihat korban tertidur pulas, tersangka pun punya niat jahat untuk merudapaksa korban.

"Celana korban dilucuti dan tubuh korban ditindih. Hingga terjadilah pemerkosaan tersebut," tambahnya.

Korban yang merasa risih kemudian terbangun dan berusaha melepaskan diri dari tindihan tersangka.

Bahkan, korban yang sudah mencoba melepaskan diri tak berhasil karena tubuh tersangka lebih besar.

Berteriakpun tak dilakukan karena korban takut dan malu. Ia hanya bisa terdiam sampai tersangka puas melampiaskan hasrat bejatnya itu.

Tak lama dari kejadian, korban pun mencoba mencari pertolongan dengan menghubungi sebuah yayasan pemerhati anak untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Setelah pertemuan dengan yayasan tersebut, korban sepakat melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, akhirnya kami menangkap tersangka di rumah saudaranya di Gayungan Surabaya tanpa perlawanan," lamjut Harun.

Usai ditangkap, Samsul Arifin tak mengelak dan mengakui perbuatannya itu.

Sembari mengaku khilaf, ia hanya bisa menyesali perbuatannya yang dilakukan terhadap anak tirinya itu.

"Saya spontan saja nafsu. Karena sudah lama tidak berhubungan seksual sama istri. Karena di Jakarta," akunya.

Akibat perbuatannya itu, Samsul diancam dengan hukuman 18 tahun penjara lantatan melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis, pasca mengalami rudapaksa oleh ayah tirinya itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Istri Merantau Jadi Babu Untuk Cari Nafkah, Suami Malah Rudapaksa Anak Tirinya, Alasan Pelaku Khilaf

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved