VIRUS CORONA
Jakarta Berlakukan PSBB Mulai Hari Ini, Masih Bolehkah Melangsungkan Pernikahan?
Penerapan PSBB di Jakarta ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- DKI Jakarta akhirnya mulai memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).
Pemberlakukan PSBB di Jakarta sejak pukul 00.00 WIB.
Penerapan PSBB di Jakarta ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang PSBB.
• Layanan GrabBike dan GoRide Menghilang saat PSBB di Jakarta
• PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Warga Dilarang Nongkrong di Restoran, Kendaraan Juga Dibatasi

Ada beberapa poin dalam penerapan PSBB di Jakarta, salah satunya adalah larangan warga berkumpul lebih dari lima orang.
PSBB sendiri dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tetang Pelaksanaan PSBB di Jakarta Bagian Kelima, terdapat beberapa poin terkait Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum.
Dalam poin pertama menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu juga peraturan tersebut mengatur tentang penutupan sementara fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
• Gunung Merapi Meletus Jumat (10/4) Pagi Pukul 09.10 WIB, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
• Raja Salman Diisolasi di Sebuah Pulau di Jedah, 150 Anggota Kerajaan Saudi Positif Covid-19
Hal itu dikecualikan jika masyarakat keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Selama pemberlakuan PSBB, juga dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan
kerumunan orang.
Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah:
- Politik
- Olahraga
- Hiburan
- Akademik
- Budaya
• VIDEO - Wanita Ini Diserbu 11 Orderan Fiktif Makanan,Totalnya hingga Rp2,8 Juta, Grab Ganti Kerugian
• Pernyataan Presiden UFC Terkait Pembatalan Pertarungan Tony Ferguson vs Juston Gaethje
Kemudian, dalam peraturan PSBB tersebut juga tertuang tentang warga yang ingin mengadakan khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah.
Dalam Pasal 17 dikatakan bahwa penghentian kegiatan sosial dan budaya ini tidak berlaku untuk kegiatan seperti khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah yang bukan karena Covid-19.
Untuk pelaksanaan khitan sendiri, dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan berikut:
- Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Dihadiri oleh kalangan terbatas
- Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
• VIDEO - Wanita Ini Diserbu 11 Orderan Fiktif Makanan,Totalnya hingga Rp2,8 Juta, Grab Ganti Kerugian
• COVID-19 Mewabah, Gereja HKBP Lubuk Baja Batam Gelar Ibadah Lewat Live Streaming
Sementara untuk pernikahan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil
- Dihadiri oleh kalangan terbatas
- Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Lalu untuk kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena virus corona, dapat dilaksanakan dengan ketentuan seperti:
- Dilakukan di rumah duka
- Dihadiri oleh kalangan terbatas
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan PSBB di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, salah satunya adalah Anies memutuskan ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang dan dilarang mengantar orang.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, PSBB di Jakarta bakal resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
• Kabar Terbaru Wander Luiz Setelah Karantina Selama 14 Hari Paska Dikonfirmasi Positif Covid-19
• UFC Sebut Pertarungan Tony Ferguson vs Justin Gaethje Batal Karena Permintaan ESPN

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.
Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.
Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.
Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.
Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.
Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.
Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Masih Bolehkah Melangsungkan Pernikahan?, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/04/10/psbb-di-jakarta-berlaku-mulai-hari-ini-masih-bolehkah-melangsungkan-pernikahan?page=all.