PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Warga Dilarang Nongkrong di Restoran, Kendaraan Juga Dibatasi

DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga dilarang nongkrong di warung

Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk meliburkan sekolah selama dua pekan ke depan, di Balai Kota DKI, Sabtu (14/3/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB di Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga  Kamis (23/4/2020).

Dengan pemberlakuan PSBB untuk cegah Covid-19, Gubernur DKI Anies Baswedan melarang masyarakat makan di tempat atau lokasi (dine in).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Sektor usaha makanan dan minuman seperti warung, restoran, dan rumah makan masih dibolehkan tetap buka tapi tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi.

Semua makanan yang dibeli harus dibungkus dan dibawa pulang.

"Sektor makanan minuman, warung, restoran rumah makan bisa tetap buka, tapi tak diizinkan makan di lokasi. Semua makanan diambil, di bawa, take away, bisa gunakan delivery atau dibungkus," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2020) malam.

Batam Ajukan PSBB, Ini Syarat Melintas Kendaraan hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik

Anies menegaskan kebijakan ini tidak untuk menghentikan kegiatan usaha rumah makan, tapi membatasi interaksi di dalam rumah makan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Anies Baswedan juga menjelaskan mengenai penggunaan kendaraan umum serta kendaran pribadi roda empat dan roda dua di wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB.

 

Khusus untuk kendaraan umum, jumlah penumpang yang diangkut dalam satu kendaraan dibatasi jumlahnya.

"Seperti kemarin disampaikan dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen serta dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," jelas Anies.

Kemudian, penggunaan kendaran pribadi diijinkan digunakan bepergian terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.

"Jadi secara prinsip dilarang berpergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," katanya.

Dalam pembatasan kendaraan roda empat ini pun, Anies mengatakan ada pengecualian. Yakni untuk kegiatan yang dikecualikan seperti kegiatan pemerintahan serta kegiatan di sektor swasta yang dikecualikan.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan soal pembatasan penumpang dalam kendaraan roda empat bila digunakan untuk mobilitas yang dikecualikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved