VIRUS CORONA

PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Mobil Pribadi dan Motor yang Langgar Aturan Didenda Rp 100 Juta

Resminya penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. 

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

"Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.

Zinedine Zidane Adalah Pemain Hebat yang Rendah Hati

Penyelenggara MotoGP Dorna Sports Pastikan Pembatalan MotoGP 2020 Adalah Pilihan Terakhir

Sepeda Motor

Kemudian, terkait penggunaan sepeda motor, Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni;

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Ojol

Sedangkan untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Namun, Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.

Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved