PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Warga Dilarang Nongkrong di Restoran, Kendaraan Juga Dibatasi
DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga dilarang nongkrong di warung
Batas maksimal penumpang untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah 50 persen dari jumlah kursi yang ada di dalam mobil atau kendaraan.
"Jadi bila kursi untuk 6 orang maka maksimal 3 orang penumpangnya dan semua harus menggunakan masker," katanya.
Begitu juga dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kerja di sektor yang diijinkan.
"Ojek hanya boleh antar barang, tidak untuk antar orang," katanya.
Sektor dikecualikan
Selama PSBB diterapkan, semua sektor wajib menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor.
Ada beberapa sektor yang dikecualikan dan masih bisa melaksanakan aktivitas bekerja di kantor.
Sektor yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 di antaranya;
Pertama, kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kedua, Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
Ketiga, BUMN dan BUMND.
Kemudian untuk sektor swasta, ada beberapa sektor yang dikecualikan;
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
"Di tempat yang dikecualikan di sini diatur dalam Pergub pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja diwaktu yang bersamaan, untuk memastikan ada pembatasan fisik," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan tentang Penggunaan Kendaran Pribadi Saat PSBB di Jakarta, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/10/penjelasan-tentang-penggunaan-kendaran-pribadi-saat-psbb-di-jakarta?page=all.