VIRUS CORONA DI BATAM
TAKUT Tertular Corona, Warga Kampung Teluk Mata Ikan Batam Pasang Spanduk Tanda Lockdown
Pintu masuk Teluk Mata Ikan terpasang spanduk bertuliskan 'Lockdown', dan larangan untuk menerima kunjungan wisatawan atau keluarga.
"Bahkan mereka menelpon kami. Selama observasi, cukup sering juga menelpon kami," tambahnya.
Sedangkan untuk tiga ODP lainnya pasien dari Puskesmas Kampung Jabi, Nongsa, Kota Batam diketahui juga dalam kondisi baik.
• Fuel Consumption Declines During Corona Outbreak, Pertamina Provides Delivery Service to Residents
• Ramalan Zodiak Hari Jumat 10 April 2020, Libra Pesonamu Luar Biasa, Capricorn Semangat
Seperti penuturan Kepala Puskesmas Kampung Jabi, Ade Syafitri.
"Semuanya baik. Kontrol tetap dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam beberapa hari lalu, diketahui sebanyak lima warga Kecamatan Nongsa diketahui berstatus PDP.
Data ini diberikan Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi.
Dalam data itu, terdapat pula pemetaan pasien positif Covid-19 dan PDP di Batam untuk setiap kecamatan di Kota Batam.
Perbedaan Lockdown dan PSBB
Arti PSBB
Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain
Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.