RAMADHAN 2020

Apakah Bayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban Masih Diperbolehkan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Puasa ramadhan sudah tak lama lagi, utang puasa tahun lalu tentu harus dibayar. Apakah bisa qadha puasa setelah nisfu syaban?

Tribun Batam/Munirul Ikhwan
Apakah Bayar Utang Puasa Setelah Nifsu Syaban Masih Diperbolehkan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad. 

TRIBUNBATAM.id - Umat muslim telah melewati Nisfu Syaban atau pertengahan bulan Syaban kemarin, (9/4) lalu.

Dan tak lama lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan 2020. 

Apakah utang puasa tahun lalu sudah lunas? Jika belum apakah masih bisa membayar utang puasa setelah Nisfu Syaban?

Ini Bacaan Doa di Malam Nifsu Syaban, Perbanyak Lakukan 3 Amalan Ini untuk Mendapatkan Ampunan

Hukum untuk melaksanakan puasa qadha bulan Ramadhan adalah wajib.

Karena Puasa Ramadhan termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang ketiga.

Namun, bagaimana jika puasa qadha bulan Ramadan masih belum selesai bahkan setelah Nisfu Syaban?

Apakah hukumnya boleh atau malah haram?

Mengenai hukum ini, maka Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjawabnya.

Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam.

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.

Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

Jika Harus Tinggalkan Barcelona, Luis Suarez Akan Pulang Kampung, Mengabdi di Klub Ini

"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved