VIRUS CORONA DI KEPRI
CATAT, Direskrimum Polda Kepri Bakal Proses Hukum Warga yang Menolak Pemakaman Pasien Corona
Arie mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia sudah memenuhi standar prosedur keamanan yang telah diatur oleh otoritas kesehatan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arie Dharmanto akan menindak tegas oknum masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kepulauan Riau (Kepri).
Ini bertujuan agar masyarakat tidak semakin resah di saat wabah virus Corona seperti sekarang ini.
Arie mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia sudah memenuhi standar prosedur keamanan yang telah diatur oleh otoritas kesehatan.
"Kami bakal lakukan penegakan hukum dan proses hukum kepada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut," ujar Arie, Minggu (12/4/2020).
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang ada di Kepri.
"Kami mengimbau agar tidak ada penolakan. Kita pahami betul bahwa kita adalah insan berimana dan beragama. Diajarkan bahwa menolak jenazah untuk dimakamkankan adalah dosa besar," sebutnya.
Arie juga menambahkan para ahli kesehatan Juga sudah mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang sudah dikebumikan tidak dapat menyebarkan Covid-19.
Pemko Alokasikan Rp 1,5 M untuk Pemakaman Jenazah Covid-19
Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran untuk pemakaman pasien Covid-19 sebesar Rp 1,5 Miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusumarjadi mengatakan, proses pemakaman satu pasien Covid-19 yang meninggal dunia menghabiskan biaya hingga Rp 3 juta.
Dana itu menurutnya sudah meliputi peti jenazah, proses wrapping yang ditanggung dalam anggaran itu.
"Untuk biaya, dapat dari Dinsos, Rp1,5 miliar. Satu jenazah, sekitar 3 juta. Seperti pasien 01 kemarin semuanya ditanggung," ucapnya saat menghadiri rapat pembahasan terkait penanganan virus Corona bersama DPRD Batam, Kamis (2/4/2020).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan dengan Gugus Tugas, yang akan menangani proses pemakaman pasien virus Corona yang meninggal adalah Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Tanaman).
• Sinopsis dan Trailer Film Inseparable Bros, Tayang Perdana di Trans 7, Minggu (12/4) Pukul 17.30 WIB
• Gunakan CSR, PFF Paint Kelola 2.100 Liter Cairan Konsentrat Hand Sanitizer Bantuan dari Singapura
Sementara untuk tenaga kesehatan honorer yang membantu penanganan virus Corona, diakui sudah dimasukkan dalam BPJS.
Peserta dari tenaga kesehatan ditanggung APBD. Demikian untuk biaya perawatan yang positif dan negatif, ditanggung pemerintah.
"Bila hasilnya negatif, diklaim rumah sakit ke kementerian Kesehatan," ujarnya.
Didi menyampaikan jika kesiapan di Pemko Batam, mulai penanganan yang mulai dari PDP hingga positif Corona.
"Semua swasta sudah bersedia membantu dengan lima atau enam tenaga perawatnya," kata Didi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho menegaskan, dalam rakor bersama Dinkes Kota Batam ini harus bisa menjelaskan penanganan pasien Covid-19 di Batam. Baik dari awal sampai prosedur finish.
Tumbur juga meminta agar orang yang dinyatakan pneumonia, namun setelah keluar hasil pemeriksaan dan dinyatakan negatif, harus disampaikan kepada keluarga dan masyarakat.
"Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat. Kita dengar dulu, dari OPD yang hadir. Paparan Dinkes dan RSUD untuk penanganan di Batam kita dengar, agar nanti lebih cepat pembahasan. Jadi Dinkes paparkan dulu apa yang akan disampaikan dan dilakukan," kata Tumbur, Senin (2/4/2020).
Menurutnya, dalam penanganan virus Corona ini, Puskesmas menjadi ujung tombak. Hanya saja dinilai, sampai saat ini tidak ada kemudahan yang diterima masyarakat, dalam mendapat pelayanan di Puskesmas.
"Kalau masyarakat mau membeli masker saja sulit, bagaimana? Jangan sampai pelayanan menimbulkan masyarakat panik. Perawat di Batam juga, ada yang berkompetensi. Tapi yang berkompeten, tidak melayani dengan baik, sehingga menyebabkan pasien takut datang, sehingga terlantar," paparnya.
Terkait permintaan dewan agar inisial warga yang masuk PDP dan kemudian dinyatakan negatif, agar diumumkan juga.
"Yang negatif akan kita umumkan dengan inisial," janji Didi.(TribunBatam.id/Alamudin/Roma Uly Sianturi)