Polisi Tangkap Oknum PNS Bawa Sabu, Ternyata Sudah Jadi TO Sebelumnya

Oknum berinisial ARD (38), diamankan tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/dokumentasi Humas Bea dan Cukai Batam
Ilustrasi Sabu 

2 oknum polisi ditangkap

Sebelumnya, dua oknum anggota polisi diamankan oleh Polsek Sungkai Utara, Kamis (26/3/2020).

Kedua oknum polisi berpangkat bintara itu berinisial Ag dan Te.

“Benar ada dua orang anggota Polri diamankan terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono.

Bambang menyebut, keduanya bukan berasal dari jajaran Polda Lampung.

“Dua-duanya anggota polisi, tapi bukan dari Polda Lampung,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan dua oknum polisi yang diamankan terkait narkoba.

Aris mengatakan, keduanya berdinas di jajaran Polda Sumatera Selatan.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.

Saat diselidiki, Polsek Sungkai Utara mendapati dua anggota polisi yang diduga membawa narkoba di dalam mobilnya.

Ketika diperiksa, ditemukan paket sabu dan lima butir ineks.

“Pangkat mereka masih bintara,” kata Aris.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu dibawa keduanya untuk dikonsumsi.

Ketika ditangkap, keduanya tidak sedang mengonsumsi narkoba.

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved