Polisi Tangkap Oknum PNS Bawa Sabu, Ternyata Sudah Jadi TO Sebelumnya
Oknum berinisial ARD (38), diamankan tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
TRIBUNBATAM.id, BANDAR LAMPUNG -Polisi Bekuk Oknum PNS karena terlibat dalam jaringan narkoba.
Sang PNS bertugas sebagai kurir selama ini.
Memang sejauh ini, pelaku sudah ditarget oleh Pihak kepolisian.
Seorang oknum PNS di Lampung ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba.
Oknum berinisial ARD (38), diamankan tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
• Manfaat Jahe Untuk Wanita, Bisa Meredakan Mual Hingga Membantu Menurunkan Berat Badan
• 3 Wanita Muda Tewas Terbakar Setelah Terjebak Dalam Kobaran Api
• 5 Warga Natuna dari Tanjungpinang Jalani Karantina, Alat Mandi Sampai Pulsa Desa yang Sediakan
ARD tercatat sebagai warga Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Lampung.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Tedy Rachesna mengatakan, ARD dijemput petugas di rumahnya, Senin (6/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kami mendapat informasi jika di Jalan Cut Nyak Dien sering ada transaksi narkoba," katanya, Minggu (12/4/2020).
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dan kami melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan," jelas Tedy.
Tim pun menggeledah pria tersebut.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, dan langsung kami amankan," bebernya.
• Cara Sederhana Atasi Diare, Ini Rekomendasi Makanan Untuk Penderita Diare
• Takut Tertular Virus Corona, Penghuni Lapas Tuminting Manado Ricuh
• Sempat Dirawat di RS, Jenazah Korban Dugaan Pengeroyokan Dikebumikan di TPU Nongsa Batam
Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman ARD.
"Kami kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Jadi barang bukti keseluruhan yang kami sita berupa lima bundel plastik klip, satu paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil, dan satu buah timbangan digital," tuturnya.
Tedy tak membantah bahwa ARD berprofesi sebagai PNS.
"Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.