VIDEO-Aturan PSBB Diberlakukan di Jakarta,Layanan Ojek Motor Tak Tersedia di Aplikasi Grab dan Gojek
pemerintah DKI Jakarta resmi melakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TRIBUNBATAM.id - Mulai hari Jumat (10/4/2020), pemerintah DKI Jakarta resmi melakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Demi mendukung kebijakan tersebut, jasa Grab dan Gojek bahkan turut menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta.
Hari pertama penetapan PSBB di Jakarta, aplikasi Grab dan Gojek diketahui juga turut serta.
layanan GrabBike dan Goride tak bisa lagi digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.
Layanan tersebut menghilang dan tak tersedia di dalam layar utama Grab dan Gojek.
Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.
Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.
Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta, memang terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.
Dalam aturan tersebut, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.
Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.