Senin, 11 Mei 2026

Viral Cerita Napi, Harus Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Program Asimilasi

Diduga, oknum petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Lampung melakukan pungutan liar terhadap sejumlah warga binaan.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Dok Rutan Kelas I Bandar Lampung
Warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung dibebaskan melalui program asimilasi, Jumat (3/4/2020). Diduga, program Kemenkumham ini dimanfaatkan sejumlah oknum petugas untuk melakukan pungli. 

TRIBUNBATAM.id, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah oknum di Lembaga pemasyarakatan di Lampung dituding mengambil keuntungan dengan Program asimilasi yang diberikan pemerintah.

Ia meminta bayaran Rp 10 juta untuk menebus agar keluar penjara dalam program asimilasi.

Program asimilasi Kemenkumham dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraih keuntungan.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli menegaskan bahwa program asimilasi tidak dipungut biaya alias gratis.

"Memang gratis, tidak dipungut biaya," kata Nofli.

Disinggung apakah ada laporan masuk juga terkait pungli ini, Nofli memastikan belum ada.

"Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini. Bebaskan saja (narapidana) ini. Kalau ketahuan (pungli), jelas kami sanksi tegas," bebernya.

Kapolres Tanjungpinang: Kami tak Segan-segan Lagi, Janji Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri

Dukungan Moral 40 Kru KM Kelud Dibawa ke RS Khusus Covid-19 di Pulau Galang, Tetap Semangat Bro

Soerang Pria Tenggelam Saat Sedang Cari Biawak di Sungai, Pencarian Korban Dilanjutkan Esok Hari

Beberapa narapidana terpaksa membayar sejumlah uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta agar bisa dibebaskan melalui program asimilasi.

Diduga, oknum petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Lampung melakukan pungutan liar terhadap sejumlah warga binaan.

 

"Iya kemarin waktu ikut program asimilasi bayar Rp 10 juta. Ya mau gimana lagi, saya pengen keluar," kata pria yang tersandung perkara narkoba ini, Minggu (12/4/2020).

R mengaku telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukuman di rumah tahanan di wilayah Lampung.

"Sudah 2/3. Inkrah hukuman 4 tahun 6 bulan," ucapnya.

Manfaat Jahe Untuk Wanita, Bisa Meredakan Mual Hingga Membantu Menurunkan Berat Badan

3 Wanita Muda Tewas Terbakar Setelah Terjebak Dalam Kobaran Api

Disinggung bagaimana mendapatkan kesempatan asimilasi ini, R mengaku awalnya oknum tamping (tahanan pendamping) masuk ke dalam blok.

"Didata dengan setorin nama. Saat didata ini sambil dibilangin buat nyiapin uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," tutur R.

Selanjutnya, para narapidana dipanggil satu persatu oleh petugas rumah tahanan.

"Dikasih tahu. Bahasanya ini kami usahakan kalian pulang dengan membuat pernyataan. Kalau di-acc Jakarta, kalian keluar," bebernya.

R pun mengaku sempat bimbang lantaran harus menyiapkan uang tersebut.

"Lalu akhirnya saya hubungi keluarga. Keluarga kaget, sempat marah, padahal gak pegang duit," bebernya.

Meski keberatan, R pun mengaku pihak keluarga mentransfer uang Rp 10 juta ke nomor rekening oknum tamping.

"Sebagian uang itu saya pinjam ke renternir. Mau gak mau, karena saya kloter pertama. Kalau kloter kedua kena Rp 5 juta," tandasnya.

Hal senada diungkapkan M.

Awalnya ia diminta uang sebesar Rp 10 juta.

"Tapi saya gak sanggup, akhirnya digantung," tutur pria yang tersangkut kasus narkoba ini.

Namun setelah beberapa kali mediasi, M mengaku "hanya" membayar uang sebesar Rp 5 juta.

"Baru saya keluar. Tapi gak hari pertama, di akhir-akhir," tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Tegaskan Gratis

Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli menegaskan bahwa program asimilasi tidak dipungut biaya alias gratis.

"Memang gratis, tidak dipungut biaya," kata Nofli.

Disinggung apakah ada laporan masuk juga terkait pungli ini, Nofli memastikan belum ada.

"Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini. Bebaskan saja (narapidana) ini. Kalau ketahuan (pungli), jelas kami sanksi tegas," bebernya.

Nofli mengatakan, para narapidana yang dibebaskan tidak diberitahukan sebelumnya.

"Jadi mereka ini tahu-tahu dipanggil keluar," terang Nofli.

Nofli pun meminta narapidana dan keluarganya yang merasa keberatan untuk melapor melalui layanan pengaduan.

"Silakan mengadu di situ. Sebutkan nama, pasti kami rahasiakan. Kalau gak ada laporannya, bagaimana kami menindaklanjuti. Kalau katanya-katanya juga, bisa juga to fitnah yang gak suka sama pegawai di dalamnya," tuturnya.

"Tapi kalau memang ada, tolong sebutkan oknumnya, lapas mana, nanti kami tindak lanjuti. Kami tidak biarkan itu," tandas Nofli.

Adapun nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 08111599369, email kanwillampung@kemenkumham.go.id atau Twitter @kumham_lampung dan Instagram @kumhamlampung. 

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas lewat Asimilasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved