VIRUS CORONA DI BATAM
Calon Pengantin Datangi Kantor KUA Sagulung, Antre Ijab Kabul Meski Wabah Virus Corona
Menurutnya, para calon pengantin dan saksi yang datang ke KUA Sagulung tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selain yang menjalani ijab kabul.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sagulung, dipadati warga yang hendak melakukan ijab kabul, Senin (13/4/2020).
Setidaknya, ada lima pasang calon pengantin yang akan melaksanakan ijab kabul di KUA Sagulung.
Kepala KUA Kecamatan Sagulung, Narudin, mengatakan pengantin yang terjadwal akan melakukan ijab kabul sebanyak lima pasangan.
"Kami kaget juga mereka kebetulan datang sekaligus, makanya menumpuk di depan kantor KUA," ucapnya.
Menurutnya, para calon pengantin dan saksi yang datang ke KUA Sagulung tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selain yang sedang menjalani giliran ijab kabul.
Hal ini yang membuat suasana di sekitar KUA Sagulung tampak ramai.
Dia mengatakan saat ini pihak KUA Kecamatan Sagulung hanya melaksanakan ijab kabul bagi pasangan pengantin yang sudah mendaftar sebelum tanggal 3 maret 2020.
"Jadi yang mendaftar sebelum 3 Maret 2020, itu yang kami layani. Selain itu sudah tidak ada lagi pendfataran ijab kabul," ucap Narudin.
Dia mengatakan pasangan yang sudah mendaftar sebelum tanggal 3 Maret 2020 masih ada tersisa 10 pasangan lagi yang akan melaksanakan ijab kabul.
"Kami mengimbau bagi warga Sagulung lainnya yang hendak melangsungkan pernikahan agar menunda sampai wabah virus corona selesai," kata Narudin.
Tunda Resepsi Dulu
Di tengah upaya pencegahan penyebaran virus corona, Walikota Batam, Muhammad Rudi tidak melarang bagi warganya yang ingin melangsungkan pernikahan.
Namun ia menyarankan acara resepsi pernikahan ditunda untuk sementara waktu.
Hal ini untuk menghindari adanya perkumpulan orang banyak dalam satu tempat.
Sehingga pencegahan penyebaran virus corona bisa maksimal.
"Nikah tidak saya imbau tunda. Silahkan Anda nikah, tapi hanya cukup orangnya saja," ujarnya, Senin (23/3/2020) kepada awak media.
• Imbas Corona, Warga Minta SPP Sekolah Swasta Disubsidi, Sekda Kepri: Hanya SMA yang Gratis
• Personel Polsek Kundur Utara Karimun Patungan Beli Sembako, Bantu Warga Terdampak Covid-19
Ia melanjutkan syarat pernikahan di agama Islam itu ada beberapa.
Di antaranya calon pengantin mempelai laki-laki dan perempuan, KUA, orang tua atau wali, dan saksi.
"Ini yang muslim ya. Yang Kristen saya kurang tahu. Saya tidak boleh mengimbau tak boleh nikah, berdosa saya nanti," katanya.
Maklumat Kapolri
Polri melarang semua kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan pihaknya akan menindak bila masih ada yang melanggar.
Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Dalam maklumat tersebut, Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," imbuh maklumat tersebut.
Lebih jauh, Idham juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menimbun barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Serta, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat," demikian isi maklumat yang ditandatangani pada 19 Maret 2020 tersebut.(TribunBatam.id/Ian Sitanggan/Roma Uly Sianturi)