CATAT! 4 Jenis Pelanggaran Berikut yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB di Jakarta

Mulai dari hari ini Senin 13 April 2020, polisi pun akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melakukan himbauan kepada pengguna jalan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan PSBB di Jakarta, petugas menghimbau kepada pengendara untuk memakai masker dan jaga jarak kepada pengendara mobil pribadi. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta telah dilaksanakan sejak Jumat (10/4/2020) kemarin.

Mulai dari hari ini Senin 13 April 2020, polisi pun akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap. 

Penindakan awal mewajibkan para pelanggar mengisi sebuah blanko berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kepri Lirik Penerapan PSBB, Gubernur tak Sudi Corona Merajalela, Tolak Izin Berlabuh Kapal Pesiar

VIDEO-Aturan PSBB Diberlakukan di Jakarta,Layanan Ojek Motor Tak Tersedia di Aplikasi Grab dan Gojek

Petugas di lapangan akan meminta turun pengemudi yang melangga dari kendaraannya.

"Kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Sambodo.

Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

4 Jenis Pelangaran 

Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh Kepolisian.

Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.

Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved