CATAT! 4 Jenis Pelanggaran Berikut yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB di Jakarta

Mulai dari hari ini Senin 13 April 2020, polisi pun akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melakukan himbauan kepada pengguna jalan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan PSBB di Jakarta, petugas menghimbau kepada pengendara untuk memakai masker dan jaga jarak kepada pengendara mobil pribadi. 

Berikut lokasi 33 check point selama pemberlakuan PSBB di Jakarta: 

4 Check Point Dalam Kota:

Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia, Traffic Light Harmoni.

Suasana di check point Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.
Suasana di check point Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek. (Dok Foto Jasamarga)

11 Check Point Satuan Wilayah DKI Jakarta:

Jakarta Pusat: Patung Tani

Jakarta Utara: Ringroad Tegal Alur

Jakarta Barat: Pos Joglo Raya, Pos Lts Kalideres, Pos Kembangan Raya

Jakarta Selatan: Perempatan Pasar Jumat, Simpang Universitas Indonesia, Ciledug Raya (Universitas Budiluhur)

Jakarta Timur: Jalan H Naman Kalimalang, Traffic Light Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo Jalan Raya Bogor

13 Check Point Terminal:

Terminal Kalideres, Terminal Senen, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Melayu, Termibal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, .

7 Check Point Stasiun: 

Stasiun Kota, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, Stasiun Cawang Atas, Stasiun Senen dan Stasiun Jatinegara.

5 Check Point Jalan Tol:

Gerbang Tol Kapuk, Gerbang Tol Tomang, Pasar Rebo, Gerbang Tol Priok, dan Cikunir 2.

Artikel ini disarikan dari sejumlah berita di TribunJakarta.com Kompas.com dengan judul: Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama PSBB, Tak Pakai Masker hingga Kelebihan Muatan, dan Ingat! Mulai Hari Ini Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB 


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved