Senin, 13 April 2026

Kemenhub Serahkan Peraturan Ojek Online ke Setiap Daerah Saat Diterapkan PSBB

Seperti yang dikatakan oleh Kemenhub. Saat adanya PSBB Pengatuaran ojek online dibolehkan atau tidak itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNJAKARTA.COM
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Selama Proses Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang diberlakukan, pengaruan ojek Online diserahkan ke daerah masing-masing.

Seperti yang dikatakan oleh Kemenhub. Saat adanya PSBB Pengatuaran ojek online dibolehkan atau tidak itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menyerahkan aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang kepada kepala daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di wilayahnya.

Kadinkes Kepri Imbau Warga Tak Gunakan Rapid Test Secara Mandiri, Ini Alasannya

Warga Menanti Bantuan Sembako dari Pemko Batam, Sudah Diminta Data, Bantuan Belum Ada Terima

Tidak Hanya Tim SAR, Warga Ikut Membantu Mencari Rian, Dengar Jeritan Minta Tolong

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian.

Kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan selainnya.

Ia pun menilai Permenhub tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang Ojol mengangkut penumpang.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, Permenhub No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda sehingga perlu tetap diakomodir.

Selain itu implementasi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

Ia pun mengatakan, penyusunan peraturan tersebut telah melalui koordinasi intensif kedua kementerian bersama dengan pemerintah daerah.

"Semangat Permenhub No. 18 Tahun 2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes No. 9 Tahun 2020, sesuai dengan kewenangannya," lanjut Adita.

Sebelumnya diberitakan, pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 harus segera dicabut dan direvisi.

Peraturan ini dinilai sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya yaitu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik).

Menurut dia, aturan yang dibuat jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved