SELEB TERKINI

3 Tersangka Kasus Ikan Divonis Berbeda, Galih Ginanjar 28 Bulan Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan

Tiga tersangka kasus ikan asin divonis berbeda beda saat persidangan, Galih Ginanjar dihukum 28 bulan.

Kolase/Tribunnews.com/Kompas.com/Grid.Id
3 Tersangka Kasus Ikan Divonis Berbeda, Galih Ginanjar 28 Bulan Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan. 

TRIBUNBATAM.id,JAKARTA - Vonis hukuman terhadap tiga tersangka kasus ikan asin telah dibacakan oleh hakim ketua.

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami memiliki divonis dalam hukuman yang berbeda beda.

Putusan sidang terhadap ikan asin ini melalui teleconference karna pandemi corona.

Ditengah Pandemi Corona, Pengangguran Dibiayai Pemerintah Rp 3,5 Juta, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. 

Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Belum Ditemukan, Hari Ini Tim SAR Kembali Cari Rian, Remaja yang Terseret Arus di Piayu Batam

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.

Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

“Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.

Kasus Positif Virus Corona Terus Bertambah, Pemprov Sumbar Ajukan PSBB untuk Padang dan Bukittinggi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Rey Utami dituntut 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan, sedangkan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Bima Arya Ungkap Ramuan Selama Isolasi Covid-19, Sebut Imunitas Tak Bisa Tangkal Virus Corona

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved