SELEB TERKINI

3 Tersangka Kasus Ikan Divonis Berbeda, Galih Ginanjar 28 Bulan Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan

Tiga tersangka kasus ikan asin divonis berbeda beda saat persidangan, Galih Ginanjar dihukum 28 bulan.

Kolase/Tribunnews.com/Kompas.com/Grid.Id
3 Tersangka Kasus Ikan Divonis Berbeda, Galih Ginanjar 28 Bulan Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan. 

Adapun, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Hal ini berawal ketika Galih Ginanjar mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, saat diwawancara Rey Utami di konten YouTube Rey dan Pablo Benua. (*)

Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved