KARIMUN TERKINI
Bea Cukai Kepri dan Petugas BC Gabungan Menemukan Kapal Tanpa Awak Bermuatan Rokok Ilegal
Petugas BC gabungan menemukan kapal bermuatan barang ilegal tanpa awak. Setelah diperiksa, kapal itu berisi 10.200.000 batang rokok merek Luffman
Editor:
Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Penindakan terhadap KM Milenium yang dilakukan BC Aceh dan BC Kepri, baru-baru ini
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Petugas Bea dan Cukai kembali menemukan kapal bermuatan barang ilegal tanpa awak. Kapal kayu bernama KM Milenium GT 25 tersebut ditemukan di perairan Peureula, Aceh, Minggu (12/4/2020) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Penindakan berawal ketika Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang ilegal.
"Pada pukul 17.30 Wib, Bea Cukai Kepri menjumpai kapal kayu dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto melalui Humas Awaludin, Selasa (14/4/2020).
Pada saat ditemukan, kondisi kapal KM Milenium sudah tidak bergerak dan dalam kondisi lambung kapal tersebut miring kiri.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan seorang pun di atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut," ujar Awal.
Ketika diperiksa, petugas menemukan muatan 10.200.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok dengan merk Luffman). Diduga puluhan juta batang rokok itu merupakan barang ilegal asal negara Thailand.
Diperkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 10.353.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.346.225.000.
Selanjutnya kapal dan muatan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.
Sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri juga mengamankan kapal bermuatan barang kategori larangan ekspor berupa kayu teki, Jumat (3/4/2020).
Penegahan dilakukan di perairan Pulau Labon Kecil sekira pukul 11.30 WIB.
Kapal yang menjadi sarana pengangkut bernama KM Putra Abadi tersebut juga ditemukan tanpa awak.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto melalui Humas Awaludin mengatakan, sebelum diamankan petugas melihat adanya satu unit speedboat berada di dekat KM Putra Abadi.
"Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM Putra Abadi, terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut," kata Awal.
Beberapa petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap speedboat. Sedangkan beberapa petugas lain melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Putra Abadi.
"Dalam waktu bersama. Untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut, KM Putra Abadi ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ABK," ujar Awal.
Namun speedboat kabur ke perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran.
"Speedboat hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil," sebut Awal. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)
Berita Terkait