Senin, 11 Mei 2026

VIRUS CORONA DI BATAM

IMBAS Wabah Covid-19 Industri di Batam Lumpuh, 598 Karyawan Kena PHK  

Wabah corona virus (covid-19) di Batam telah melumpuhkan sektor industri dan berujung pada PHK.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
wahyu indri yatno
phk Karyawan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wabah corona virus (covid-19) di Batam telah melumpuhkan sektor industri dan berujung pada PHK.

PASIEN Positif Covid-19 Kasus 10 di Batam Dimakamkan di Sei Temiang Siang Ini

Ribuan karyawan dan ratusan perusahaan sudah merasakan dampaknya, terutama perusahaan industri parawisata dan manufaktur.

Bukan tanpa alasan, sejumlah pasokan bahan baku industri, kunjungan wisatawan mulai terimbas kebijakan lockdown yang dilakukan negara tetangga.

Akibatnya banyak perusahaan industri manufaktur serta hotel, travel dan transportasi tak lagi beroperasi

Akhirnya, terjadilah PHK, unpaid leaved, karyawan dirumahkan dan pengurangan jam kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti saat ditemui di Kantor Disnaker, Sekupang, Selasa (14/4/2020) mengatakan, hingga hari ini sudah belasan ribu warga Batam yang merasakan dampak dari covid-19.

"Data yang dihimpun hingga siang ini ada sebanyak 309 perusahaan yang merasakan dampak dan sebanyak 15.099 karyawan juga merasakan imbas," ujarnya.

Dari data itu, Rudi merincikan ada sebanyak 12 perusahaan yang memutus hubungan kerja alias PHK dan 9 perusahaan tutup sementara.

Sementara karyawan yang dirumahkan, ada sebanyak 2.644 orang dan karyawan yang mendapat pengurangan jam kerja ada sebanyak 9.015 orang.

Selain itu ada 2.842 orang karyawan unpaid leaved atau cuti tidak dibayar dan 598 orang kena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Dari total jumlah karyawan tersebut dirangkum dari 309 perusahaan yang telah melaporkan ke Disnaker Kota Batam.

"Itu data sementara yang baru melapor, hingga hari ini," sebutnya.

Namun ditengah kondisi seperti ini, Rudi mengajak agar perusahaan dapat melakukan komunikasi dengan karyawan agar tidak terjadi PHK.

"Apakah nantinya Unpaid Leaved, cuti tidak berbayar atau dirumahkan namun tidak digaji dan mungkin PHK dengan pesangon," katanya. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved