Apa Itu Zona Merah? Salah Satu Status Covid-19 Berdasarkan Warna
Status identifikasi wilayah terpapar tersebut terbagi ke dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyebaran virus Corona telah terjadi hampir di semua daerah di Indonesia.
Namun demikian, masing-masing daerah memiliki status zonanya tersendiri.
Diketahui jika dalam memetakan daerah sebaran Covid-19, Pemerintah menetapkan 4 warna zona.
Status identifikasi wilayah terpapar tersebut terbagi ke dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Kode zona dengan warna berbeda-beda ini digunakan untuk memantau dan merespons penanganan wabah di wilayah terpapar.
Pembagian zona ini harus tepat dan tidak boleh sembarangan.
• Minta Warga Ikuti Anjuran Pemerintah, Camat Sagulung: Jika Tak Patuh, Covid-19 Bisa Jadi Bom Waktu
• Lagi Pro Kontra OTG Covid-19 Dikarantina di Rumah, Kadinkes Kepri Minta Tak Ada Diskriminasi
Pasalnya, zona dari setiap wilayah akan menentukan tindakan pemeriksaan hingga pembatasan perjalanan ke wilayah lain.
Dengan demikian, upaya penanganan yang dilakukan bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
1. Zona Hijau
Zona hijau ditetapkan untuk wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi.
Warga lokal wilayah ini tidak ditemukan terinfeksi virus corona.
Selain itu, wilayah ini juga tidak didatangi pelancong dari wilayah lain yang terpapar wabah.
Kendati demikian, masyarakat tetap harus diberikan edukasi dan sosialiasi perihal penularan virus.
Hal ini perlu dilakukan supaya masyarakat tetap memiliki kesadaran untuk senantiasa berhati-hati terhadap virus ini.
Upaya pencegahan yang bisa dilakukan yakni tetap melakukan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk wilayah.