Ada Warga Bayar Rp 15 juta Untuk Pengurusan Jenazah Covid-19, Ombudsman Angkat Bicara

Keluarga pasien positif corona terpaksa membayar Rp 15 Juta agar jenazah anggota keluarga yang meninggal diurus

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Keluarga Jenazah Covid-19 dikabarkan membayar Rp 15 Juta untuk pelayanan 

TRIBUNBATAM.id - Beredar Kabar ada seorang keluarga pasien positif corona atau Covid-19 terpaksa membayar Rp 15 Juta untuk mengurus jenazah.

Sebelumnya, dilansir dari Warta Kota, seorang warga Ciledug, Kota Tengerang mengaku mengeluarkan biaya Rp 15 juta dalam pengurusan agar jenazah anggota keluarga yang terpapar Covid-19.

Kejadian yang dialami warga Ciledug tersebut pun viral di media sosial hingga ditanggapi berbagai pihak.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho salah satu yang menyoroti.

Teguh P Nugroho mengkritik soal pembayaran tersebut.

Teguh menjelaskan jika memang pihak keluarga korban benar bahwa rumah sakit sudah menghubungi call center 112 dan tidak ada ambulans yang tersedia, maka letak kesalahan bukan di rumah sakit, keluarga atau pihak ambulans swasta.

"Karena ini menyangkut delayed time ketersediaan Ambulans," ujar Teguh kepada Warta Kota, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya kalau benar jumlahnya ada 23 Ambulans tapi waktu delayed time-nya lama, maka Pemkot seharusnya mengevaluasi penanganan keluhan di call center 112.

"Terkait informasi harusnya bisa disampaikan seketika," ucapnya.

Misalnya karena ambulans khusus Covid-19 yang sebanyak 23 unit sedang beroperasi semua.

Maka pemulasaraan jenazah keluarga korban diperkirakan akan tiba dalam waktu berapa menit, berapa jam atau berapa hari.

Harus ada penjelasan dan mitigasinya. Pemkot harus membuka ruang pengaduan terkait ini. Supaya masyarakat bisa mengadu kalau ada keluhan penanganan Covid-19 baik di call center 112 atau 119.

"Kalau kedua call center itu penuh, masyarakat bisa mengadu ke Ombudsman malalui call center 137. Nanti Ombudsman yang akan menindak lanjuti ke pihak terkait," kata Teguh.

Kronologi Kejadian

Raut wajah Daryanto tampak bermuram durja. Matanya berkaca - kaca dengan deru nafas yang tersengal - sengal.

Ia menceritakan mengenai kegetiran yang dialami oleh almarhuma tantenya. Tantenya berusia 50 tahun divonis oleh dokter RS Bakti Asih Kota Tangerang ini sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

"Kronologinya itu awalnya tante saya datang ke rumah sakit dengan penyakit diabtes. Setelah diperiksa di-scane, beliau punya flek di paru - paru dan diindikasi ada gejala Covid-19," ujar Daryanto saat dijumpai Warta Kota di Tangerang, Rabu (15/4/2020).

Akhirnya perempuan beranak dua itu dirujuk ke rumah sakit rujukan Pemerintahan Kota Tangerang mengenai Covid-19 ini. Rujukannya yakni ke RSUD Kota Tangerang.

"Setelah ke sana, tidak ada tempat, mungkin sudah penuh. Sampai akhirnya tante saya meninggal dunia," ucapnya.

Setelah itu pihak keluarga membicarakan mengenai proses pemakaman. Pihak RS Bakti Asih menerangkan kepada keluarga korban, bahwa proses pemakaman harus sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.

"Harus mengenakan alat pelindung diri (APD), peti mati dan juga dibawa mobil ambulans," kata Daryanto yang merupakan warga asal Ciledug, Kota Tangerang ini.

Daryanto menyebut jajaran RS Bakti Asih mencoba menghubungi layanan 112 bantuan pengadaan mobil ambulans milik Pemerintahan Kota Tangerang. Namun sayangnya tak kunjung ada jawaban.

"Kalau terlalu lama, takutnya jenazahnya nanti akan bau," ungkapnya.

Daryanto pun berinisiatif untuk menggunakan jasa Ambulans lainnya. Komunikasi pun terus dilakukan dan terjadilah proses kesepakatan.

"Jadinya saya terpaksa harus pakai jasa ambulans lain. Pihak keluarga setuju bayar Rp. 15 juta. Kenapa mahal, karena paketan. Di situ menyediakan APD dan juga peti mati," imbuh Daryanto.

Jenazah pun tak sempat dimandikan. Namun pihak keluarga menyolatkan meski jasadnya ditaruh di dalam peti mati.

"Lalu saya bayar uang muka Rp. 5 juta untuk penyewaan mobil ambulans ini. Sisanya dibayarkan Rp 10 juta di lokasi pemakaman dekat rumah. Itu uang hasil tabungan dan urunan keluarga," tuturnya.

Tak Tanggap

Daryanto pun menyesalkan soal layanan Pemerintahan Kota Tangerang terkait pengadaan Ambulans layanan 112 ini.

Menurutnya, pemerintah tak tanggap dalam permasalahan tersebut.

"Tidak ada konfirmasinya lagi. Dan layanan 112 itu enggak sulit dihubungi kata dokternya menginformasikan langsung kepada saya," beber Daryanto.

Malah ia mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak jasa Ambulans lain. Pihak keluarga terpaksa harus merogoh Rp 15 juta untuk mengurus proses pemakaman jenazah lewat jasa Tangerang Ambulans Service.

"Meski bayar Rp 15 juta, tapi kami sangat terbantu," jelasnya.

Daryanto mengatakan bahwa korban merupakan seorang guru ngaji. Suaminya bekerja di kawasam Thamrin, Jakarta.

"Saat ini suami dan dua anaknya diisolasi di rumah," terang Daryanto.

Dirinya berharap agar pemerintahan setempat peka dengan persoalan ini. Sebab hal ini menyangkut dengan rasa kemanusiaan.

 

"Dengan layanan 112 dari program Pemkot Tangerang itu enggak ada respos sama sekali. Semoga tidak ada lagi masalah seperti yang dialami keluarga saya ini," papar Daryanto.

Penjelasan Pemkot

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang angkat bicara terkait informasi tentang mahalnya biaya pengurusan jenazah pasien Covid-19 di sebuah rumah sakit yang ada di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menjelaskan Pemkot telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien Covid-19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya.

"Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid-19. Saat ini Pemkot telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang," ujar Liza di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Rabu (15/4/2020).

Liza mengungkapkan Pemkot telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

"Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu," ucapnya.

Oleh karena itu, Kadinkes mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.

"Bagi warga yang keluarganya atau mengetahui masyarakat lain yang terkena Covid19," kata Liza. (dik)


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengurusan Jenazah Covid-19 Bayar Rp 15 juta, Ombudsman Kritik Tajam Pelayanan 112 Pemkot Tangerang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved