Ayah Tiri Lakukan Hubungan Terlarang Dengan Anak Tirinya Tiga Kali Dalam Seminggu
Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.
TRIBUNBATAM.id - Kasus Ayah tiri cabuli anak tirinya kembali terjadi
Bukannya menjaga dan menyayangi anaknya sendiri, ayah tersebut malah merenggut keperawanan sang anak dengan berhubungan intim.
Tak sekali dua kali, bahkan hubungan itu dilakukan 2 sampai tiga kali sehari, simak cerita selengkapnya.
• Arti Kedutan di Kelopak Mata, Kelopak Mata Kanan Atas dan Bawah Pertanda Keberuntungan dan Kesedihan
• Gajah Ditemukan Tewas Dalam Keadaan Terpenggel, Potongan Kepala Gajah Dibawa ke Pekanbaru
• Penemuan Mayat Wanita Hebohkan Warga, Ada Bekas Luka di Leher Korban
Seorang ayah tega menggauli anaknya yang masih SMP hingga hamil.
Terungkap, ada tipuan pembalut dalam kasus ini hingga akhirnya dinyatakan hamil.
Terbongkarnya hubungan terlarang antara ayah tiri dengan putri tirinya (sebut saja bunga) yang masih duduk di bangku SMP berhasil membuat geger warga Surabaya.
Berbekal rayuan maut dengan iming-iming HP baru, perbuatan bejat sang ayah tiri sampai membuat putrinya hamil dan melahirkan seorang anak.

Kedok tipuan meminta pembalut setiap bulan menjadi salah satu cara untuk membuat sang ibu tidak curiga dengan kelakuan bejat suaminya kepada anak kandungnya.
Berikut adalah lima fakta terkait kasus hubungan terlarang anara ayah tiri dengan putri tirinya yang masih SMP yanng berhasil SURYAMALANG.COM rangkum dari penyelidikan kepolisian:
1. Rayuan Maut Iming-iming HP Baru
Sosok ayah tiri yang tega menyetubuhi Bunga hingga hamil dan melahirkan bernama Edi Wartoyo.
Saat ini, Edi Wartoyo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Edi yang menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011, mulai tinggal serumah dengan korban.
Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.
Tergiur rayuan ayah tiri, bunga mau melayani nafsu bejat Edi.
"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).
2. Ada Tipuan Pembalut

Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.
Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.
Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid."
3. Akhirnya Hamil dan Melahirkan

Tak berhenti di situ, Edi masih tetap melakukan hubugan terlarang dengan bunga bahkan saat putri tirinya hamil dan melahirkan.
"Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
4. Dilaporkan ke Polisi
Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.
Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat Bunga.
Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.
5. Modus Suka Sama Suka
Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam."
"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," tandasnya.
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Hubungan Terlarang 3 Kali Seminggu Ayah Sama Putri Tiri, Rayuan Maut Hingga Tipuan Pembalut, Hamil!