PILKADA KEPRI
Pilkada Serentak Ditunda, KPU Kepri Belum Terima Surat Resmi dari KPU RI
Sriwati mengatakan, pihaknya akan patuh mengikuti aturan resmi terkait penundaan tahapan pemilu dari KPU RI.
"Untuk penundaan tahapan lain hingga pemungutan suara yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 23 September 2020, kami masih menunggu keputusan resmi dari pusat," tegasnya.
Sebelumnya Komisi pemilihan Umum beberapa waktu lalu menyampaikan surat edaran terkait penundaan tahapan pemilu.
Penundaan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilu pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan wakil walikota atau Bupati atau wakil Bupati tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum juga mengeluarkan surat tindak Lanjut terkait surat keputusan yang bernomor : 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020, dimana dalam surat tersebut menyatakan Penundaan sementara tim adhok yang di bentuk oleh KPU kabupaten kota. (TribunBatam.id/Alamdin/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-kpu-provinsi-kepri-sriwati.jpg)