Rabu, 22 April 2026

PILKADA KEPRI

Pilkada Serentak Ditunda, KPU Kepri Belum Terima Surat Resmi dari KPU RI

Sriwati mengatakan, pihaknya akan patuh mengikuti aturan resmi terkait penundaan tahapan pemilu dari KPU RI.

tribunbatam.id/istimewa
Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati. Pihaknya belum mendapat surat resmi dari KPU Pusat mengenai penundaan Pilkada serentak. 

"Untuk penundaan tahapan lain hingga pemungutan suara yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 23 September 2020, kami masih menunggu keputusan resmi dari pusat," tegasnya.

Sebelumnya Komisi pemilihan Umum beberapa waktu lalu menyampaikan surat edaran terkait penundaan tahapan pemilu.

Penundaan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilu pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan wakil walikota atau Bupati atau wakil Bupati tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum juga mengeluarkan surat tindak Lanjut terkait surat keputusan yang bernomor : 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020, dimana dalam surat tersebut menyatakan Penundaan sementara tim adhok yang di bentuk oleh KPU kabupaten kota. (TribunBatam.id/Alamdin/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved