Tak Indahkan Himbauan Larangan Berkumpul, 27 Orang Ditangkap Sedang Berkaraoke, Termasuk Pemilik
Sebanyak 27 lelaki dan perempuan di tempat hiburan karaoke Alaska Patean digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Kamis (16/4/
Ada yang dari Kendal, Kabupaten Semarang, bahkan beberapa berasal dari luar Jawa Tengah," terangnya.
Selain di Alaska, Satpol PP juga menggelar operasi di kampung wisata karaoke Gambilangu (GBL).
Di sini mereka berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras).
"Wilayah atas Limbangan dan Boja juga kita operasi.
Rata-rata tempat hiburan di sana sudah tutup sebagian, masyarakat sudah ada kesadaran untuk pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Seorang PK, AI asal Kabupaten Temanggung mengaku baru dua hari ini datang kembali ke Alaska.
Ia sebelumnya pulang ke Temanggung.
Kemudian kembali ke Kendal setelah karaoke tempat ia bekerja dikabarkan beroperasi lagi.
“Dua hari lalu, saya ditelepon mami (pemilik karaoke).
Katanya suruh datang ke Alaska, karaoke sudah boleh beroperasi.
Jadi sudah dua hari ini karaoke beroperasi,” katanya.
Seorang PK lain dengan panggilan Novi juga baru kembali ke karaoke Alaska kemarin.
Ia mengaku tidak tahu jika tempat hiburan itu masih belum diperbolehkan beroperasi.
"Saya tidak tahu kalau masih belum boleh beroperasi.
Saya disuruh menenami pengunjung karaoke yang datang, begitu," ucapnya. (Sam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 15 PK dan 8 Pemilik Karaoke di Alaska Patean Kendal Digaruk Satpol PP, 4 Tamu Terciduk