Tak Indahkan Himbauan Larangan Berkumpul, 27 Orang Ditangkap Sedang Berkaraoke, Termasuk Pemilik

Sebanyak 27 lelaki dan perempuan di tempat hiburan karaoke Alaska Patean digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Kamis (16/4/

Editor: Eko Setiawan
IST
Dua PK Pemandu Karaoke Alaska Patean Kendal digaruk Satpol PP, Kamis (16/4/2020) sore. 

TRIBUBATAM.id, KENDAL - Tempat Karaoke masih beroperasi ditengah Pandemi Virus Corona.

Tak heran, sejumlah pria dan wanita akhirnya ditangkap petugas Satpol PP.

Selain para tamu, petugas juga mengamankan pemilik Karaoke setempat.

Fakta-fakta Kasus Persetubuhan Ayah Tiri dan Sang Putri di Surabaya: Ada Rayuan Bak Sejoli

Ayah Tiri Lakukan Hubungan Terlarang Dengan Anak Tirinya Tiga Kali Dalam Seminggu

Arti Kedutan di Kelopak Mata, Kelopak Mata Kanan Atas dan Bawah Pertanda Keberuntungan dan Kesedihan

Sebanyak 27 lelaki dan perempuan di tempat hiburan karaoke Alaska Patean digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Kamis (16/4/2020).

Mereka terdiri atas 15 pemandu karaoke, 8 pemilik tempat hiburan dan 4 tamu.

Petugas mengamankan lantaran tak mau mengindahkan imbauan pemerintah sebagaimana surat edaran bupati terkait pemberlakukan penutupan sementara tempat hiburan karaoke di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Kepala Satpol PP Kendal Toni Ari Wibowo, mengatakan pihaknya menjalankan tugas dengan mengamankan 27 orang tersebut yang terbukti melanggar Perda No 11/2013.

Semua diseret petugas untuk menjalani pembinaan serta pendataan agar tidak melalukan tindakan yang sama saat wabah corona masih berlangsung.

"Langsung kami bawa ke Kantor Satpol PP Kendal untuk didata dan dilakukan pembinaan," kata Toni.

Dalam proses pedataan, Toni meminta agar 27 orang tersebut memberikan keterangan yang jelas bukan identitas palsu.

Pihaknya juga tidak akan segan menindak tegas bagi mereka yang memberikan keterangan palsu atau mengulangi perbuatannya kembali.

Adapun pemilik tempat karaoke diminta tidak membuka tempat hiburan tersebut saat pemerintah tengah konsentrasi dalam kegiatan percepatan penanganan corona virus covid-19.

Toni menjelaskan, razia dilakukan menyusul laporan dari masyarakat bahwa tempat hiburan Alaska tetap buka.

Petugas pun berhasil menjaring puluhan orang yang berada di tempat itu yang berasal dari berbagai daerah.

Dari hasil pendataan, ada yang berasal dari Kendal dan luar Kendal bahkan luar Jawa Tengah.

"Kalau tamu warga Kendal tapi asal PK (pemandu karaoke) campuran.

Ada yang dari Kendal, Kabupaten Semarang, bahkan beberapa berasal dari luar Jawa Tengah," terangnya.

Selain di Alaska, Satpol PP juga menggelar operasi di kampung wisata karaoke Gambilangu (GBL).

Di sini mereka berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras).

"Wilayah atas Limbangan dan Boja juga kita operasi.

Rata-rata tempat hiburan di sana sudah tutup sebagian, masyarakat sudah ada kesadaran untuk pencegahan Covid-19," imbuhnya.

Seorang PK, AI asal Kabupaten Temanggung mengaku baru dua hari ini datang kembali ke Alaska.

Ia sebelumnya pulang ke Temanggung.

Kemudian kembali ke Kendal setelah karaoke tempat ia bekerja dikabarkan beroperasi lagi.

“Dua hari lalu, saya ditelepon mami (pemilik karaoke).

Katanya suruh datang ke Alaska, karaoke sudah boleh beroperasi.

Jadi sudah dua hari ini karaoke beroperasi,” katanya.

Seorang PK lain dengan panggilan Novi juga baru kembali ke karaoke Alaska kemarin.

Ia mengaku tidak tahu jika tempat hiburan itu masih belum diperbolehkan beroperasi.

"Saya tidak tahu kalau masih belum boleh beroperasi.

Saya disuruh menenami pengunjung karaoke yang datang, begitu," ucapnya. (Sam)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 15 PK dan 8 Pemilik Karaoke di Alaska Patean Kendal Digaruk Satpol PP, 4 Tamu Terciduk

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved