Rabu, 13 Mei 2026

Awas HP Black Market Batam, Begini Cara Cek IMEI Ponsel Baru agar Tidak Diblokir

Ingin membeli handphone di Batam maupun daerah lain, wajib hukumnya cek IMEI. Begini cara cek IMEI

Tayang:
Tribun Jogja/imei.kemenperin.go.id/
Cek IMEI di situs Kemenperin 

Menurut Jonny, aturan ini diterapkan untuk melindungi industri handheld (perangkat telepon) di dalam negeri.

Menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI Merza Fachys sebelumnya juga mengatakan saat ini negara menanggung kerugian Rp 2 hingga 3 triliun karena karena peredaran ponsel selundupan tersebut.

Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai Rp 10 juta unit per tahun.

Menurut Merza, kerugian triliunan rupiah ini semestinya masuk sebagai pendapatan pajak pemerintah. Adapun dari kisaran 10 juta unit ponsel gelap yang beredar, potensi pendapatan pajak yang hilang ialah pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) 2,5%.

"Jika rata-rata tiap unit ponsel dijual seharga Rp 2,2 juta, jumlah pendapatan pajak yang hilang untuk 10 juta unit ponsel terhitung mencapai Rp 3 triliun," ujar Merza.

Cara Cek IMEI

IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.

Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.

IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.

IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.

Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.

Berikut cara cek IMEI di ponsel dan situs Kemenperin:

1. Cara cek IMEI di ponsel

Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved