Bebas Karena Program Asimilasi Covid-19, 13 Napi Kembali Ditangkap Atas Tindak Kejahatannya
Polri menangkap kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
TRIBUNBATAM.id -Setelah mendapatkan Asimilasi dari pemerintah,sejumlah tahanan kembali beraksi di Indonesia.
Sejuah ini, ada sejumlah kasus yang tercatat disejumlah daerah.
Mantan Narapidana yang mendapatkan Asimilasi dari pemerintah kembali dijerat kasus kejahatan yan mereka lakukan.
• Cara Kerja Virus Corona, Pahami Gejala Awal Covid-19 dan Lakukan Isolasi Mandiri
• Kecele, Polisi Hanya Temukan Mesin Jackpot Gelper di Tanjungpinang Timur, Pemainnya Tak Ada
• Pelarian Pelaku Penipuan Terhenti Dirumah Mertua, Sudah Banyak Korban Buat Laporan Polisi
Polri menangkap kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
“Dari ribuan napi, 36.000 napi, yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).
Misalnya, penjambretan yang dilakukan seorang narapidana di Tegalsari, Surabaya.
Contoh lain, seorang narapidana di Kalimantan Timur mencuri kendaraan bermotor selang satu minggu sejak ia bebas.
• Cukup untuk 3 Bulan Kedepan, Kadisperindag Kota Batam Sebut Stok Bahan Pokok Masih Aman
• Herjunot Ali Ngaku Tak Cocok Saat Disinggung Soal Pacaran Sama Luna Maya, Kenapa?
Kemudian, seorang narapidana terjerat kasus narkotika di Semarang, Jawa Tengah.
Seorang narapidana di Bali juga diciduk akibat kembali mengedarkan narkotika jenis ganja setelah bebas.
Argo menuturkan, kasus-kasus tersebut sedang disidik lebih lanjut.
“Sudah dilakukan penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik,” tuturnya.
Menurut Argo, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), RT/RW, hingga lurah untuk mengawasi para narapidana tersebut.
Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, 13 Napi Kembali Ditangkap