VIRUS CORONA DI BATAM

COVID-19 Mewabah, Kegiatan Ekspor Impor Tetap Normal, Sehari BP Batam Terbitkan 30 Izin

Setiap hari, sekitar 30 izin yang dikeluarkan oleh BP Batam untuk mendukung kegiatan ekspor impor di Batam.

TRIBUNBATAM.ID/HUMAS BP BATAM
BP Batam masih mengeluarkan sekitar 30 izin per harinya untuk mendukung kegiatan ekspor impor di Batam selama wabah covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pasca penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak dua bulan lalu, kegiatan ekspor-impor di Batam masih cukup lancar.

Tercatat, sekitar 30 izin yang dikeluarkan oleh BP Batam per harinya untuk mendukung kegiatan berusaha di Batam.

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam dari Januari hingga Maret 2020, tercatat 205 dokumen terbit untuk Izin Usaha, 1.367 dokumen terbit untuk Izin Pemasukan Barang, 207 dokumen terbit untuk Izin Pengeluaran Barang, dan 90 dokumen terbit untuk Izin Rekomendasi.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, permintaan keluar-masuk barang di Batam masih terbilang normal, meski terdapat penyebaran Covid-19.

Meski Dihantam Corona, Nilai Investasi Batam Masih Naik Triwulan 1 Tahun 2020

“Hanya saja, karena beberapa negara sudah melakukan lockdown, timbul kekhawatiran di kalangan pengusaha apabila stok bahan baku habis. Karena apabila negara-negara penyuplai bahan baku lockdown, tidak bisa impor bahan baku lagi,” ujar Andiantono, Jumat (17/4/2020).

Sebagai solusi, Ia menyarankan kepada pengusaha di Batam untuk tidak bergantung pada satu negara saja, dan mulai menjajaki negara-negara penyuplai lainnya sebagai sumber bahan baku industri.

Dengan adanya pandemi Covid-19, pelayanan pengurusan izin dapat dilakukan oleh para pengusaha dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian RI No. 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi selama pendemi Corona, perusahaan dan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Nama layanannya adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Kementerian Perindustrian RI. Kami sangat menyarankan kepada perusahaan yang ingin tetap beroperasi untuk mengurus perizinannya di SIINas,” kata Andiantono. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved