VIDEO - Wabah Virus Corona, Pelaksanaan Pilkada 2020 Diundur Jadi 9 Desember

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau Pilkada Serentak tahun 2020

TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan Pilkada 2020 diundur hingga Desember mendatang.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau Pilkada Serentak tahun 2020  karena pandemi corona yang terjadi saat ini.

Sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah ini direncanakan digelar pada September 2020.

“Komisi II DPR-RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkata Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020", ujar Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja antara DPR, KPU dan Mendagri (14/4/2020).

Dikutip dari Kompas, keputusan ini diambil oleh Komisi II dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Lantaran mengingat kondisi Indonesia yang tengah berada dalam masa darurat covid-19 hingga bulan Mei 2020.

Nantinya, setelah evaluasi masa darurat Covid-19, pemerintah dan DPR akan kembali mengkaji keputusan ini.

Selain itu juga memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020 mendatang.

Rapat kerja bersama tersebut dilaksanakan secara virtual pada Selasa, (14/4/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved