Minggu, 26 April 2026

BATAM TERKINI

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Online Pendaftaran Peserta Selama Pandemi Virus Corona

Pendaftaran peserta PBPU selama pandemi Covid 19, dengan call center BPJS Kesehatan, 1 500 400. Atau melalui mobile JKN, dengan menginstal aplikasi.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Batam menerapkan sistem online bagi pendaftaran peserta BPJS selama pandemi virus Corona. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan sistem online bagi pendaftaran peserta BPJS selama pandemi Covid-19.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Batam, Irfan Rachmadi mengatakan, cara ini akan mempermudah pasien pemilik kartu BPJS Kesehatan selama seruan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, termasuk berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pendaftaran peserta PBPU selama pandemi Covid 19, dengan call center BPJS Kesehatan, 1 500 400. Atau melalui mobile JKN, dengan menginstal, kemudian daftar, aktivasi akun, login dan masuk pengaduan keluhan.

Selain itu, peserta dapat juga mengaktivasi melalui WhatsApp ke 0895-3706-80105 dengan mengirimkan foto berkas. Kirim format WA, dengan jumlah yang didaftarkan, nomor KK, nomor KTP, nomor HP, nomor rekening, nama bank, nama pemilik rekening, klinik dan kelas iuran.

"Untuk masalah pembayaran, kirimkan bukti permbayaran ke email kc-batam@keluhan.bpjs-kesehatan.go.id," ucap Irfan, Minggu (19/4/2020).

BPJS Kesehatan menyatakan siap melaksanakan verifikasi klaim Covid-19. Dimana, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan dan Kementerian/lembaga terkait telah menyiapkan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

“BPJS Kesehatan siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance. Diharapkan langkah itu dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19,” kata Iqbal.

Ia menuturkan sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan.

Sedangkan masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah.

Promo Terbaru Alfamart hingga 30 April 2020, Susu hingga Diskon Produk Kesehatan

Sinopsis Film Teenage Mutant Ninja Turtles: Out of the Shadows, Tayang Pukul 19.00 WIB di Trans TV

"Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta," paparnya.

Pemerintah Siapkan Perpres

Pemerintah tengah menyusun landasan aturan baru bagi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan.

Beleid tersebut rencananya akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan turut mengakomodasi penyelesaian biaya pasien virus corona atau Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved