POLISI TANGKAP PELAKU PECAH KACA
Pelaku Pecah Kaca Gasak Uang Rp 200 Juta dari Dalam Mobil, Manfaatkan Situasi Pandemi Covid-19
Arie menjelaskan uang yang digasak pelaku, rencananya akan digunakan untuk membayar hak pekerja, termasuk keperluan Ramadhan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Reserse Kriminal Umum Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto memburu komplotan pelaku kejahatan spesialis pecah kaca Ropil Sando.
Kepada polisi, ia menggasak uang Rp 200 juta yang tersimpan di dalam mobil di kawasan pertokoan di Marina, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Arie menjelaskan uang yang digasak pelaku tersebut, rencananya akan digunakan untuk membayarkan hak para pekerja yang tengah melakukan kerja dari rumah serta sebagai tunjangan memasuki bulan suci Ramadan.
"Jadi korban lalai, dimana barang bawaannya tidak dibawa sekaligus dan tertinggal di dalam mobil. Saat mau diambil, uang tersebut sudah dibawa kabur oleh pelaku," jelas Arie, Minggu (19/4/2020).
Arie mengungkapkan, pelaku memanfaatkan situasi di tengah pandemi Covid-19, khususnya saat warga menerapkan social dan physical distancing untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku cukup profesional, dari sejumlah barang bukti yang kami amankan cukup banyak, baik itu hasil aksi kejahatan dan alat untuk mendukung kejahatannya," ucap Arie Dharmanto.
Arie Juga mengatakan saat ini pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus tersebut.
"Kami juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya dimana beberapa telah melarikan diri dari Batam dan beberapa masih di Kota Batam," sebutnya.
Ropil Sando (26) diringkus anggota Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan perumahan di Batam Centre, Minggu (19/4/2020) sekira pukul 9 pagi.
Buru Komplotan Ropil Sando Cs
Sub Direktorat III Jatrantas Ditreskrimum Polda Kepri meringkus Ropil Sando (26).
Ia diduga merupakan residivis pelaku pemecah kaca di kawasan Komplek Business Centre Marina City Nomor 92 Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Ropil diamankan oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri di satu perumahan di Batam Centre, Minggu (19/4/2020).
Selain tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi BP 6285 DM warna hitam, satu buah tas samping warna hitam, satu buah jam tangan, satu buah tang bergagang merah, satu bilah pisau bergagang hitam serta dua buah besi pencongkel.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu-sabu di tempat tinggal pelaku yang berada di Kecamatan Batuaji berikut dompet, 3 unit handphone dan uang tunai Rp 700 ribu.