VIRUS CORONA DI BATAM

BEGINI 3 Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Secara Online di Batam

Selama pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka layanan pendaftaran peserta BPJS secara online.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Selama pandemi covid-19, warga Batam bisa mendaftar peserta BPJS Kesehatan secara online dengan 3 alternatif pilihan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selama pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka layanan pendaftaran peserta BPJS secara online.

"Cara ini akan mempermudah pasien pemilik kartu BPJS Kesehatan selama seruan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, termasuk berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Batam, Irfan Rachmadi.

Lantas, bagaimana cara mendaftar peserta BPJS Kesehatan secara online?

Pendaftaran peserta PBPU bisa dengan cara menghubungi call center BPJS Kesehatan, 1500 400.

Cara lainnya adalah dengan menginstal aplikasi mobile JKN, dan melakukan pendaftaran, aktivasi akun, login dan masuk pengaduan keluhan.

Selain itu, peserta dapat juga mengaktivasi melalui WhatsApp ke 0895-3706-80105 dengan mengirimkan foto berkas.

Caranya, kirim format WA, dengan jumlah yang didaftarkan, nomor KK, nomor KTP, nomor HP, nomor rekening, nama bank, nama pemilik rekening, klinik dan kelas iuran.

"Untuk masalah pembayaran, kirimkan bukti permbayaran ke email kc-batam@keluhan.bpjs-kesehatan.go.id," ucap Irfan, Minggu (19/4/2020).

BPJS Kesehatan menyatakan siap melaksanakan verifikasi klaim Covid-19.

Dimana, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan dan Kementerian/lembaga terkait telah menyiapkan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

“BPJS Kesehatan siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance. Diharapkan langkah itu dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19,” kata Iqbal.

Ia menuturkan sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan.

Sedangkan masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah.

 Promo Terbaru Alfamart hingga 30 April 2020, Susu hingga Diskon Produk Kesehatan

 Sinopsis Film Teenage Mutant Ninja Turtles: Out of the Shadows, Tayang Pukul 19.00 WIB di Trans TV

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved