Kapolri Minta Jajarannya Kerja Sama Dengan Lapas, Memetakan Daerah Rentan Pasca Napi Asimilasi

Arahan selanjutnya, para personel diminta memetakan daerah rentan kejahatan, melakukan pengamanan, hingga meningkatkan patroli.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Ilustrasi Kapolri Idham Azis. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tidak mau kecolongan, Kapolri Jendral Idham Aziz langsung meminta jajarannya untuk melakukan kerja ekstra.

Hal itu mewanti-wanti kejahatan pasca asimilasi yang dilakukan kemenkumham beberapa waktu lalu.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram untuk menjawab kekhawatiran warga mengenai ancaman meningkatnya kejahatan jalanan.

Kekhawatiran itu muncul seiring dengan narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat karena virus corona Covid-19.

Surat telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.

Agus menuturkan, surat tersebut berisi arahan bagi jajarannya untuk mencegah peningkatan kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.

Agus tidak memungkiri kebijakan pembebasan para napi di tengah wabah Covid-19 menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Menurut Agus, para napi akan kesulitan mencari pekerjaan sehingga dapat berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga keamanan.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19," ujar dia.

Maka dari itu, ia meminta jajarannya bekerja sama dengan pihak lembaga pemasyarakatan untuk memetakan napi yang dibebaskan.

Kemudian, bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para napi tersebut.

Pembinaan dapat dilakukan lewat pelatihan agar para napi menjadi lebih produktif dan mendapatkan penghasilan.

Misalnya, pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.

Arahan selanjutnya, para personel diminta memetakan daerah rentan kejahatan, melakukan pengamanan, hingga meningkatkan patroli.

"Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan," tutur dia.

Masyarakat juga diminta waspada agar tidak menjadi korban kejahatan.

Terakhir, anggota polisi diminta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin ini.

Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Rinciannya, 36.641 narapidana dibebaskan melalui program asimilasi sedangkan 2.181 narapidana lainnya dibebaskan lewat program integrasi.

Sebanyak 36.641 narapidana yang bebas dengan program asimilasi terdiri dari 35.738 orang dewasa dan 903 anak.

Sedangkan, 2.181 narapidana yang bebas lewat program integrasi terdiri dari 2.145 orang dewasa dan 36 anak.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Langkah Polri Tekan Kejahatan Jalanan oleh Napi Asimilasi Covid-19".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved