VIRUS CORONA DI BATAM

Kerahkan 192 Personel Gabungan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam Bakal Tindak Warga yang Membandel

Pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi kepada masyarakat yang masih membandel dalam mengikuti anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Sejumlah warga yang tengah asyik nongkrong di pasar Tiban Centre dikumpulkan petugas tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kota Batam, Senin (20/4/2020). Mereka diberi hukuman fisik termasuk menyanyikan lagu Indonesia Raya setelah berusaha kabur dari kejaran petugas. 

Ada yang unik pada kegiatan kali ini, Kelurahan Tarempa dan Lanal Tarempa menerapkan hukuman kepada pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan menghukum push up sebanyak 10 kali.

"Tadi ada pengendara mobil pick up yang kita lihat tidak pakai masker, kita berhentikan terus kita suruh push up 10 kali, supaya ada efek jeranya bagi masyarakat yang keluar rumah masih tidak menggunakan masker," kata Syamsir.

Tak hanya itu Syamsir mengatakan kegiatan yang dikoordinir oleh Danpomal Tarempa Kapten Laut (PM) Rachmad Eko Priyanto beserta anggota Pomal lainnya juga turut membagikan masker ke setiap pengendara yang lewat di depan Kelurahan dan Lanal Tarempa.

Manfaat Kedelai Bagi Kesehatan, Bisa Mengurangi Resiko Sakit Jantung

Dukung Program Langit Biru Lewat GasKu, PGN Terapkan Pembayaran Non Tunai Cegah Penyebaran Covid-19

Kucing Kucingan dengan Pemilik THM

Pelaku usaha hiburan malam di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri nekat membuka usahanya meski pandemi virus Corona.

Mereka diketahui terlibat aksi kucing-kucingan dengan anggota Polsek Batuaji. Kapolsek Batuaji, Syafruddin Dalimunthe dibuat geram dengan oknum pemilik usaha ini.

Pemilik tempat usaha hiburan malam itu buka setelah polisi selesai melakukan patroli di kawasan tempat usaha mereka.

Dia mengatakan, razia yang dilaksanakan Senin (13/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB itu, awalnya tidak ada tempat hiburan yang membuka usahanya.

"Anggota saya sudah pulang. Setelah pukul 01.00 WIB, anggota menerima informasi dari masyarakat ada message dan hiburan malam yang buka. Setelah dilakukan patroli ternyata benar," ucapnya, Selasa (14/4/2020).

Dua laki-laki dan lima perempuan dibawa ke Mapolsek Batuaji dari fasilitas massage itu. Mereka selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan.

Bila masih mengulangi perbuatannya, langkah tegas menanti mereka.

Syafruddin, menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha dunia malam, seperti kafe, angkringan dan juga message agar mengikuti anjuran pemerintah dan himbauan Kapolri.

"Kami sangat prihatin dengan palaku usaha hiburan malam dan message yang ada di wilayah hukum Batuaji ini, sudah kita himbau tetapi mereka tetap buka. Kami akan terus lakukan razia. Kalau ada orang yang sudah membuat surat pernyataan dan tertangkap lagi, akan kami proses," tegasnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Rahma Tika/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved