VIRUS CORONA DI JAKARTA

Tetap Beroperasi Selama PSBB di Jakarta, 25 Perusahaan Ditutup, 190 Diberi Peringatan

Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sepertinya belum berjalan seperti yang diharapkan.

WARTAKOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Perusahaan garmen di KBN Cilincing, Jakarta Utara, masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sepertinya belum berjalan seperti yang diharapkan.

Hingga Minggu (19/4/2020), sejumlah perusahaan masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

Pemprov DKI Jakarta pun gencar melakukan sidak untuk meminta setiap perusahaan menaati aturan dari pemerintah.

Selama PSBB Jakarta, Pemprov DKI telah menutup sementara 25 perusahaan/tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.,

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 25 perusahaan tersebut ditutup setelah dinasnya melakukan sidak.

"Sampai saat ini yang disidak sudah 215, ada yang ditutup sementara, ada yang diberikan peringatan," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).

Andri berujar, ke-25 perusahaan itu tersebar di empat wilayah kota.

Rinciannya, 8 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 190 perusahaan yang diberi peringatan.

Rinciannya, 46 perusahaan di Jakarta Pusat, 34 perusahaan di Jakarta Barat, 29 perusahaan di Jakarta Utara, 38 perusahaan di Jakarta Timur, 39 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.

Dibantu Sang Istri, PDP di Kota Tegal Kabur dari Ruang Isolasi, Ternyata Ini Alasannya

Kasus Virus Corona di Singapura Melonjak, Kalahkan Indonesia, Tertinggi di Asia Tenggara

Perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi, meski harusnya tutup.

Andri menyampaikan, perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

"Yang dikecualikan (boleh beroperasi) atau dapat izin dari Kementerian Perindustrian, sifatnya hanya pembinaan atau diberi peringatan," kata Andri.

Bila perusahaan tersebut tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan setelah diberi peringatan, Dinas Tenaga Kerja akan menutup sementara perusahaan tersebut selama PSBB.

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved