VIRUS CORONA DI JAKARTA
Tetap Beroperasi Selama PSBB di Jakarta, 25 Perusahaan Ditutup, 190 Diberi Peringatan
Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sepertinya belum berjalan seperti yang diharapkan.
WARTAKOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Perusahaan garmen di KBN Cilincing, Jakarta Utara, masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
(*)
Sumber: Kompas.com/
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE PSBB di Jakarta, 25 Perusahaan Ditutup, 190 Lainnya Diberi Peringatan"
Rekomendasi untuk Anda