VIRUS CORONA DI JAKARTA

Tetap Beroperasi Selama PSBB di Jakarta, 25 Perusahaan Ditutup, 190 Diberi Peringatan

Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sepertinya belum berjalan seperti yang diharapkan.

WARTAKOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Perusahaan garmen di KBN Cilincing, Jakarta Utara, masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta 

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

(*)

Sumber: Kompas.com/

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE PSBB di Jakarta, 25 Perusahaan Ditutup, 190 Lainnya Diberi Peringatan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved