Jumat, 17 April 2026

VIRUS CORONA DI KEPRI

Desakan agar PSBB segera Diterapkan di Tanjungpinang Muncul, Ini Kata DPRD, MUI dan LAM

Sejumlah pihak mendesak agar Pembatasan Sosial Berskala Besar segera diterapkan di Tanjungpinang

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi pelaksanaan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Sejumlah pihak mendesak agar PSBB segera diterapkan di Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG -  Penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang telah menunjukkan transmisi lokal. Terlebih lagi, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul beserta istri sudah terpapar wabah tersebut.

Hal itu membuat sejumlah pihak meminta agar di Tanjungpinang segera diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, DPRD sangat setuju penerapan PSBB itu segera diberlakukan.

"Bahkan koordinasi kita dengan Ketua DPRD Bintan juga menyepakati itu. Kita sudah minta Pemko untuk segera mengajukan ke Pemprov," ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Sebab, kekhawatiran akan penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang tidak bisa dipertimbangkan lagi untuk penerapan PSBB.

Hari Ini, Penumpang KM Kelud yang Turun di Karimun Boleh Pulang, Hasil Rapid Test Non Reaktif

"Tak ada lagi kata mau dipertimbangkan. Ini untuk keselamatan masyarakat, dan para pejabat. Segera ajukan PSBB," tegas politisi Golkar itu.

Desakan ini juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau (Kepri). Bambang Maryono.

"Kita minta Pemprov segera ajukan PSBB, desak Kabupaten/Kota yang belum juga mengajukan. Apalagi untuk Batam dan Tanjungpinang. Jangan banyak pertimbangan. Ini menyangkut nyawa orang," tegasnya.

Bahkan Bambang pun meminta kepada aparat dan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap warga yang tidak patuh mengikuti anjuran pencegahan penyebaran Covid-19.

"Tindak tegas saja. Wabah ini bukan virus main-main. Mulai kepala daerah sampai ke tingkat bawah sudah ada yang terpapar. Termasuk di Tanjungpinang," sebutnya.

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang Wan Rafiwar.

"Jangan tunggu lama-lama lagi. Sudah harus segera Tanjungpinang PSBB itu. Kita tak mau banyak lagi korban," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari mengatakan, sampai saat ini pengajuan PSBB masih dalam kajian.

"Jadi kita masih tunggu juga hasil kajiannya," jawabnya saat ditanyai Tribunbatam. id.

Namun ditanyakan kajian apa saja yang menjadi pertimbangan Pemko, belum mendapat jawaban selanjutnya.

Batam Belum Ajukan PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diajukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia.

Lantas bagaimana perkembangan PSBB di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini?

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan Kota Batam dan Kota Tanjungpinang paling berpotensi diterapkan PSBB.

"Tetapi sampai hari ini, baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sudah memasukkan usulan PSBB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri," ungkap Tjetjep kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (21/4/2020) pagi.

Menurut Tjetjep, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Pemko Tanjungpinang sedang menyelesaikan dokumen pengajuan PSBB.

Dokumen tersebut akan dikirim ke Pemprov Kepri dan diverifikasi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri.

"Kami masih menunggu Batam dan Tanjungpinang mengajukan dokumen PSBB," ungkap Tjetjep.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri itu menjelaskan Kota Batam dan Kota Tanjungpinang sudah memenuhi persyaratan untuk diberlakukan PSBB.

Adapun persyaratan tersebut antara lain adanya transmisi lokal.

Di Kota Batam, transmisi lokal itu misalnya terlihat pada klaster Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Batam.

Banyak pegawai di dinas tersebut terpapar Covid-19.

Sedangkan di Kota Tanjungpinang, transmisi lokal itu bisa dilihat dari penyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga.

"Bahkan beberapa wartawan pun sudah dinyatakan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP)," ujar Tjetjep.

Selain transmisi lokal, persyaratan lainnya adalah penyebaran Covid-19 sudah terjadi secara masif.

Baik di Kota Batam maupun Kota Tanjungpinang, Covid-19 sudah menyebar ke beberapa kecamatan secara masif.

"Nah, PSBB juga harus disertai kajian ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan dan keamanan," tambah Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri itu.

Walikota Sebut Tak Ada Rencana PSBB

Sebelumnya diberitakan, Pemko Batam hingga saat ini tidak menerapkan dan tidak memiliki rencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batam.

Hal ini ditegaskan Walikota Batam saat berada di Panggung Utama Dataran Emgku Puteri, Batam Center, Jumat (17/4/2020) siang.

"Saya tidak pernah bicara PSBB. Kalau mau memberlakukan PSBB harus tunggu suratnya dari pusat," tegasnya.

Walaupun tidak menerapkan PSBB, seluruh masyarakat Batam dinilai sudah melakukan sesuai protokol kesehatan.

Misalnya pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan jangan keluar rumah.

"Yang perlu kita laksanakan hari ini bagaimana penyakit tidak menular. Dan isi PSBB sebenarnya itu juga. Ada yang tak dijalankan di PSBB dan kita menjalankan. Apa? Kami menyisir seluruh masyarakat Kota Batam yang ada gejala covid-19. Daerah lain tak ada, kami melaksanakan itu. Karena saya ingin warga saya yang sakit jadi sehat semua. Kita bicara antisipasi," paparnya.

Diakuinya, sejauh ini Gubernur Kepri Isdianto memang sudah mengajukan kepada pemerintah pusat bahwasanya wilayah Kepri akan memberlakukan PSBB termasuk kota Batam sendiri.

"Kalau beliau (Gubernur) sudah mengajukan, kan tak mungkin saya ajukan lagi. Nanti tabrakan. Karena beliau ajukan seluruh provinsi termasuk Batam," tegasnya.

Artinya, tegas Rudi, untuk penerapan PSBB itu sendiri, akan diserahkan langsung ke Gebernur.

Tetapi, sebelum itu keluar mulai besok Pemko Batam sudah mulai membagikan sembako.

"Jika itu semua sudah diterima, maka akan kita lakukan phisycal distancing. Dan saya juga minta kepada perangkat RT dan RW untuk membantu kami pemerintah kota Batam untuk menjaga wilayah mereka masing-masing. Kalau boleh masyarakat jangan hilir mudik lagi. Sembako sudah dikasih, maka istirahat lah selama 14 hari," paparnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra/Thomlimah Limahekin/Roma Uly Sianturi )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved