DPR RI: Jika PGN Dipaksa Rugi, Infrastruktur Tidak Terbangun dan Rakyat Rugi

Komisi VII DPR meminta Pertamina dan PGN tetap menjaga kinerjanya ditengah lesunya industri migas dunia.

TribunBatam.id/Istimewa
Ilustrasi: Pekerja berkoordinasi saat berada di fasilitas pendistribusian gas. PT PGN memastikan pasokan gas bumi ke sektor kelistrikan akan tetap aman selama masa pandemi virus Corona (COVID-19) di berbagai wilayah di Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Komisi VII DPR meminta Pertamina dan PGN tetap menjaga kinerjanya ditengah lesunya industri migas dunia.

Apalagi beberapa kebijakan pemerintah telah mendorong BUMN Migas itu memangkas margin bisnisnya.

Satu di antaranya adalah kebijakan harga gas industri tertentu sebesar USD 6 per mmbtu di plant gate sebagaimana permen menteri ESDM no 8 tahun 2020.

Politisi PDIP Falah Amru khawatir kebijakan yang memangkas bisnis PGN akan mengurangi kemampuan BUMN ini untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.

"Kami minta dijelaskan dampak kebijakan itu (permen ESDM no 8 2020) terhadap kemampuan PGN membangun infrastruktur. Kami tidak ingin PGN rugi, karena yang rugi juga rakyat," jelas Falah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi VII dengan Pertamina dan PGN secara online, Selasa (21/4).

Dalam kesempatan ini Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS mendorong adanya evaluasi terhadap Permen No 8 2020 yang baru dirilis pekan lalu. Tifatul mensinyalir regulasi baru tersebut bisa memangkas peran PGN dalam perluasan pemanfaatam gas bumi.

Dukung Program Langit Biru Lewat GasKu, PGN Terapkan Pembayaran Non Tunai Cegah Penyebaran Covid-19

PGN Pastikan Pasokan Gas Rumah Tangga di Semarang Tetap Terjaga

Ia bahkan menduga permen yang menjadi turunan Perpres No 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu tersebut akan membuka pintu swasta untuk berperan lebih besar dalam mata rantai industri gas bumi.

"Jangan sampai ada main mata. Jadi harus ada konsultasi dengan kementerian (ESDM) soal regulasi itu," katanya melalui rilis yang diterima Tribun Batam, Selasa (21/4/2020).

Kepada komisi VII DPR, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menyatakan adanya permen ESDM No 08 tersebut membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun.

Dampaknya pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan.

Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata USD 8,4 per mmbtu.

Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan USD 6 per mmbtu maka PGN akan kehilangan pendapatan sebesar USD 2,4 per mmbtu.

Desakan agar PSBB segera Diterapkan di Tanjungpinang Muncul, Ini Kata DPRD, MUI dan LAM

DPRD Mendesak Pemko Tanjungpinang Serahkan Bantuan, Dinsos: Warga Kami Minta Sabar

Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar USD 4 - USD 4.5 per mmbtu.

Sementara PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar USD 5,4 per mmbtu.

"Jadi masih ada selisih antara penurunan harga gas di hulu dengan harga jual gas PGN ke industri. Kami akan laporkan kepada Menteri BUMN untuk bisa mendapatkan insentif," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved