VIRUS CORONA DI KEPRI
Jangan Tunggu Lama, Sejumlah Pihak Desak PSBB segera Berlaku di Tanjungpinang, Ini Alasannya
Sejumlah pihak di Tanjungpinang mendesak agar PSBB segera diterapkan sebelum lebih banyak korban terpapar.
Batam Belum Ajukan PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diajukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia.
Lantas bagaimana perkembangan PSBB di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini?
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan Kota Batam dan Kota Tanjungpinang paling berpotensi diterapkan PSBB.
"Tetapi sampai hari ini, baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sudah memasukkan usulan PSBB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri," ungkap Tjetjep kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (21/4/2020) pagi.
Menurut Tjetjep, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Pemko Tanjungpinang sedang menyelesaikan dokumen pengajuan PSBB.
Dokumen tersebut akan dikirim ke Pemprov Kepri dan diverifikasi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri.
"Kami masih menunggu Batam dan Tanjungpinang mengajukan dokumen PSBB," ungkap Tjetjep.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri itu menjelaskan Kota Batam dan Kota Tanjungpinang sudah memenuhi persyaratan untuk diberlakukan PSBB.
Adapun persyaratan tersebut antara lain adanya transmisi lokal.
Di Kota Batam, transmisi lokal itu misalnya terlihat pada klaster Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Batam.
Banyak pegawai di dinas tersebut terpapar Covid-19.
Sedangkan di Kota Tanjungpinang, transmisi lokal itu bisa dilihat dari penyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga.
"Bahkan beberapa wartawan pun sudah dinyatakan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP)," ujar Tjetjep.
Selain transmisi lokal, persyaratan lainnya adalah penyebaran Covid-19 sudah terjadi secara masif.
