Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran 2020, Sujiwo Tedjo Berikan Apresasi : Ini Baru Presiden

Jokowi meminta jajarannya segera menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Editor: Eko Setiawan
YouTube Kompas Tv
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan 6 hal penting untuk membendung persebaran virus corona saat membuka Sidang Kabinet Paripurna melalui telekonferensi, Selasa (14/4/2020) 

Belakangan, wilayah lain juga menyusul yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makasar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.

Isdianto Puas Akan Hasil Rapid Test Kepala Dinas, Tapi Cemaskan Cluster Covid-19 di Kepri

Baru Saja Bebas Berkat Program Asimilasi, Mauwid Kembali Ditangkap Karena Perampasan Tas

Pembegalan di Sidoarjo, Korban Bawa Kabur Uang Rp 130 Juta, Korban Sudah Diikuti Sejak di Bank

Selain PSBB, Luhut juga menyebut masyarakat yang tinggal di zona merah dilarang untuk mudik.

Zona merah ini ditetapkan oleh BNPB, berbeda dengan PSBB yang harus disetujui Kementerian Kesehatan.

"Di zona merah corona (juga dilarang mudik). Pemda bisa masuk disana," kata Luhut.

Ia menyebut, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut.

Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.

Menurut Luhut, larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.

Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jokowi Resmi Melarang Mudik Lebaran 2020, Sudjiwo Tedjo Salut : Ini Baru Presiden

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved