VIRUS CORONA DI BATAM
Siapkan Sanksi Pidana & Aturan Bagi Pendatang, Amsakar Ungkap Konsep PSBB di Batam
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan, saat ini Pemko Batam sedang membuat konsep PSBB untuk diajukan ke Gubernur.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan, saat ini Pemko Batam sedang membuat konsep PSBB untuk diajukan ke Gubernur.
Diperkirakan, konsep PSBB di Batam sudah selesai dalam satu minggu ke depan.
Konsep yang disusun nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.
"Konsep dikoordinasikan tim ke Wan Darussalam (Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan ( Bapelitbang) Kota Batam)," ujar Amsakar, Selasa (21/4/2020).
Pemko Batam menyiapkan PSBB dengan konsep pemikiran memungkinkan daerah untuk memberikan sanksi.
Tanpa PSBB, daerah tak memiliki kewenangan memberikan sanksi dalam bentuk tindak pidana ringan.
Ia melanjutkan dengan status PSBB itu nanti, maka memungkinkan memberikan sanksi tegas, bagi pelanggar aturan PSBB.
Seperti pemberian sanksi pidana.
Kemudian, daerah juga akan membuat posko di pintu-pintu masuk dan titik keramaian.
"Jika ada satu titik tak disiplin kita angkat kursinya. Ini saya sebut melihat ekstalasi yang ada," beber dia.
Dengan PSBB, tegasnya, maka dimungkinkan Batam, membuat aturan, yang datang ke Batam, harus dikarantina 14 hari dengan biaya sendiri.
"Dan pulang dengan biaya sendiri. Jadi yang membedakan itu peraturan regulasinya. Kita akan tunggu keputusan pusat nanti," harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar yang juga Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, menyampaikan, update Covid-19 kota Batam sampai Senin (20/4/2020) lalu.
Yakni ada PDP 152, ODP 1.787 orang, meninggal dunia 20 orang, serta PDP yang meninggal oleh adanya penyakit penyerta 14 orang.
"Data ini menggambarkan sudah perlu adanya kewaspadaan semua pihak untuk taat dan patuh terhadap protokoler kesehatan yang ada," tegasnya mengakhiri.