VIRUS CORONA DI ANAMBAS
Tidak Terima Dibubarkan, Tiga Remaja Serang Posko Covid-19 di Jemaja Anambas
Tiga remaja di Anambas jadi pelaku penyerangan di posko tim gugus tugas Covid-19 di Jemaja Anambas.
Ketiga tersangka ditahan pada Minggu (19/4/2020) kemarin dan dijerat pidana pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Tiga Remaja di Anambas Ditangkap Polisi, Jadi Pelaku Penyerangan di Posko Covid-19 Jemaja
Camat Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Isti Subandi membenarkan adanya penyerangan yang terjadi di Posko Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jemaja.
"Kejadian tepatnya di posko, di depan kantor rumah dinas camat. Di situlah terjadi pemukulan kepada petugas tim gugus," jelas Isti kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Isti menerangkan kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu (18/4/2020) malam.
Awal mula kejadian itu saat petugas tim gugus tugas penanganan Covid-19 dihadang di tengah jalan. Sebelumnya petugas melakukan razia kepada sekelompok orang yang tengah berkumpul.
Adapun pelaku penyerangan itu diketahui tiga orang dan masih remaja.
Sebelumnya diberitakan, posko tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas diserang sekelompok orang pada Sabtu (18/4/2020) malam.
Saat ini kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)