RAMADHAN 2020
Bolehkah ODP Corona Tidak Berpuasa? Kemudian Apa Hukumnya?, Ini Penjelasan Ustaz
Puasa Ramadan tahun ini diprediksi akan dijalani saat hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia menghadapi pandemi virus corona atau covid-19.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Umat muslim akan segera memasuki bulan Ramadan 2020.
Pada bulan Ramadhan, umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa.
Namun demikian, ada sedikit hal yang berbeda pada puasa tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Puasa Ramadan tahun ini diprediksi akan dijalani saat hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia menghadapi pandemi virus corona atau covid-19.
Dalam kondisi seperti ini ada diantara umat muslim yang masih berjuang melawan virus Corona yang belum ada obatnya ini.
Nah, bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona, bolehkah tidak berpuasa?
• Jelang Bulan Puasa Ramadhan, Berikut Niat dan Tata Cara Mandi Wajib yang Baik dan Benar
• Awal Puasa Ramadhan, Muhammadiyah Sudah Tetapkan, Kemenag Gelar Sidang Isbat
Karena seperti diketahui, puasa itu wajib hukumnya bagi umat muslim sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].
Lantas, apakah kewajiban ini berlaku bagi ODP corona?
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof Mudofir Abdullah memberi penjelasan.
Dalam tayangan video khusus pada Tribunners (pembaca Tribunnews.com) Prof Mudofir Abdullah menjelaskan jika semua perlu dicermati sesuai kondisi per individual.
"Ada dua pandangan ya. Jika ODP nya lemah dan perlu menjaga stamina tubuhnya dan harus mengonsumsi vitamin atau jamu rutin yang hukumnya tak wajib puasa," kata Prof Mudofir Abdullah dalam penjelasan yang disampaikan di Kampus IAIN Surakarta pada Jumat (17/4/2020).
Sebaliknya mereka yang menunjukkan gejala ringan secara fisik atau bahkan tanpa gejala atau yang dinamakan Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa melaksanakan ibadah puasa dan hukumnya wajib.
"Bagi ODP yang masih segar, apalagi tidak menunjukkan gejala, wajib puasa. Tetap menjaga protokol kesehatan seperti dianjurkan pemerintah untuk menekan penularan covid-19 ini," kata Prof Mudofir Abdullah.
