Digaji Rp 51 Juta Per Bulan, Apa Sebenarnya Tugas Staf Khusus Milenial Jokowi?

Belva Devara berkali-kali menjelaskan, penunjukan Ruangguru lewat Skill Academy sebagai mitra pelatihan sesuai dengan prosedur.

Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan, pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di beranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir ini.

Banyak masyarakat yang mengkritik para stafsus yang kebanyakan adalah kaum milenial tersebut.

Terbaru yakni mundurnya Adamas Belva Syah Devara usai perusahaan miliknya ditunjuk jadi penyelenggara pelatihan online Kartu Prakerja jadi polemik.

Belva Devara berkali-kali menjelaskan, penunjukan Ruangguru lewat Skill Academy sebagai mitra pelatihan sesuai dengan prosedur.

Berikutnya, ada Andi Taufan Garuda Putra mendapatkan kritik lantaran mencatut kop surat Sekretariat Kabinet untuk menyurati camat seluruh Indonesia dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kemendes PDTT.

Mengundurkan Diri Sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi, Simak Profil & Perjalanan Karier Belva Devara

Ruang Guru Mitra Kartu Pra Kerja, Adamas Belva Devara dari Staf Khusus Presiden Joko Widodo

Dalam suratnya tersebut, Andi Taufan meminta camat membantu perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam edukasi lapangan ke masyarakat desa dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) Puskesmas.

Sebelum polemik Andi Taufan dan Belva Devara, Staf Khusus Milenial lain yang pernah tersandung masalah yakni Billy Mamrarsar terkait jabatannya sebagai staf khusus presiden di profil linkedIn-nya yang setara dengan menteri.

Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta (gaji staf khusus milenial).

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Di dalam pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Pencuri 5 Kilogram Beras malah Dapat Bantuan Polisi! Kapolsek: Dia Sudah Sangat Lapar Sekali

Ika Puspita Sari Kehabisan Darah Saat Menuju Lift, Polisi Amankan Handuk

Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.

Untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.

Tugas Stafsus Milenial Jokowi

Diberitakan Harian Kompas, 23 November 2019, Presiden Jokowi mengatakan, pengangkatan generasi milenial sebagai staf khusus ini dilakukan karena pemerintah butuh gagasan-gagasan segar dan inovatif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved