VIRUS CORONA DI LINGGA
Diperpanjang Hingga 8 Juni, Kapal Roro Tujuan Lingga Hanya Diperkenankan Angkut Sembako
Tidak hanya Roro tujuan Lingga, pembatasan dalam mengangkut orang juga diterapkan Pemda Kuala Tungkal, Jambi untuk kapal tujuan Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kebijakan untuk tidak mengangkut orang bagi kapal Roro tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga diperpanjang.
Ini dilakukan ASDP menindaklanjuti surat Bupati Lingga terkait perpanjangan blocking area. Batas waktu adari 20 April, kini diperpanjang hingga 8 Juni 2020.
"Pembatasan pengangkutan orang ke Lingga diperpanjang," ujar Manejer Usaha ASDP Cabang Batam, Muhammad Firdaus, Rabu (22/4/2020).
Ia mengatakan, kapal tetap melayani pelayaran dengan mengangkut kebutuhan masyarakat seperti sembako.
Sedangkan untuk Roro dari Batam tujuan Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, pembatasan pengangkutan orang masih berlaku sampai saat ini.
"Kemarin surat dari dinas terkait sampai waktu yang tidak ditentukan akibat pandemi," ucapnya.
Sedangkan untuk Roro lintas Telaga Punggur menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan sampai saat ini masih normal dan tidak ada pengurangan trip maupun jumlah kapal yang beroperasi.
"Belum ada pembatasan yang disampaikan ke kami (ASDP)," sebutnya.
Dikatakan firdaus untuk para supir dan penumpang yang dibolehkan untuk melintas melalui pelabuhan Ro-Ro Telaga punggur diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak selama diatas kapal Roro sampai dengan tujuan.
"Jika tidak mengenakan masker maka tidak layani keberangkatannya," sebut Firdaus.
Berlaku Sabtu (28/3/2020)
Pelayanan kapal Roro tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri untuk sementara tidak melayani penumpang umum selama 14 hari kedepan.
Manajer Usaha PT ASDP Cabang Batam, Muhammad Firdaus mengatakan, pemberhenti rute sementara ini berlaku sejak 28 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona.
• Gubernur Isdianto Berdoa untuk Kesembuhan Syahrul, Plh Wali Kota: Ayah Harus Kuat dan Sembuh
• Pria Ini Sempat Marah dan Ingin Sembelih Pelaku Pencabulan Anaknya, Ternyata Pelakunya Dia Sendiri
"Iya benar, untuk sementara tidak melayani penumpang umum, kecuali pemilik kendaraan yang berada di dalamnya," ucap Firdaus, Jumat (27/3/2020).
Ia menyebutkan, pemberhentian pelayanan kapal ini dilakukan setelah berkoordinasui dengan Koorsatpel BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri.
Ia memastikan pelayanan kapal Roro untuk penyeberangan dari Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam ke Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Kabupaten Bintan dan sebaliknya masih beroperasi seperti biasanya.
"Selama pemerintah daerah tidak membuat kebijakan terkait penutupan sementara, pelayanan masih normal dan tidak ada pengurangan jadwal operasi," terangnya.
Firdaus menyebutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan 2 pemerintah daerah baik di Kabupaten Bintan dan di Kota Batam tentang pencegahan, penanggulangan penyakit menular termasuk Covid-19.
Pihaknya, juga sudah menggelar sosialisasi tentang Covid-19 kepada petugas serta calon penumpang, khususnya untuk membudayakan pola hidup sehat, dengan menjaga kebersihan, cuci tangan menggunakan sabun.
Selain itu mewajibkan petugas untuk waspada covid-19 dengan menyarankan untuk menggunakan masker.
"Kami juga menyiapkan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan mewajibkan petugas, untuk cuci tangan. Bahkan, hand Sanitizer juga disediakan di kapal untuk digunakan penumpang bagi yang ingin membersihkan tanganya," tuturnya.
Wahyu menyampaikan, bahwa dalam mengantisipasi wabah virus Covid 19, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat -tempat dan titik rawan di area kedua pelabuhan.
Pihaknya juga melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang dan petugas pelayanan yang ada di dua pelabuhan itu.
"Salah satunya seperti bagian pelayanan, pegangan pintu, Tiang dan pegangan tangga kapal, tempat duduk dan lainya," ucapnya.
Langkah Pemkab Lingga Atasi Virus Corona
Bupati Lingga, Alias Wello, melalui putusan Rapat Koordinasi Lanjutan Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19, menyebutkan akan menghentikan sementara pelayaran domestik dari dan atau ke Batam atau Tanjungpinang selama 14 hari.
Penghentian pelayaran itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dan akan diberlakukan mulai Sabtu, 28 Maret 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Juramadi Esram menjelaskan, saat ini Kabupaten Lingga belum memiliki alat tes Covid-19 yang memadai.
Pasalnya, thermal gun untuk mengecek suhu tubuh dianggap kurang tepat untuk menangkal masuknya wabah virus Corona ke dalam wilayah Lingga.
“Maka dari itu, pemerintah berupaya sejak dini, dengan kebijakan blocking area, sehingga warga masyarakat di Lingga bisa dimonitor kesehatannya,” ujar Juramadi.
Kebijakan blocking area ini tentu melibatkan berbagai pihak, seperti Kadishub, Kadinkes, hingga para Camat se-Kabupaten Lingga.
Keterlibatan banyak pihak dalam perumusan kebijakan ini merupakan upaya untuk mencegah timbulnya gejolak dan kesalahpahaman.
Adapun kapal-kapal yang akan dihentikan pelayarannya adalah kapal ferry atau roro yang memuat penumpang.
Sedangkan kapal barang tetap akan diizinkan berlabuh.
Sebab muatannya menyangkut pada persoalan logistik masyarakat Lingga.(TribunBatam.id/Alamudin/Alfandi Simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/layanan-kapal-roro-ke-dabo-singkep-dihentikan-sementara.jpg)